TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) bersama Kantor Bahasa memberi perhatian khusus terkait maraknya penggunaan bahasa 'gaul' yang banyak digunakan generasi muda.
Mereka mempersiapkan nota kesepahaman atau MoU terkait pengawasan penggunaan bahasa Indonesia.
Sebagai langkah awal, pengawasan ini menyasar di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Kepri.
Komitmen pengawasan penggunaan bahasa Indonesia itu dipertegas saat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), Adi Prihantara menerima audiensi dari Kepala Kantor Bahasa Kepulauan Riau, Titik Wijarnati pada Selasa (22/7/2025).
Audiensi berlangsung di Ruang Kerja Sekdaprov, Lantai 3 Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Kota Tanjungpinang.
Hadir bersama Kepala Kantor Bahasa Kepri, Koordinator Tim Kerja Pembinaan dan Bahasa Hukum, Tasliati dan Koordinator Humas, Erwin Maulana Sadewo.
Kepala Kantor Bahasa Kepri Titik Wijarnati dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kepri yang selama ini telah mendukung penuh berbagai program Kantor Bahasa.
Menurutnya, kerja sama lintas sektor sangat diperlukan demi menjaga marwah bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Pemprov Kepri yang selalu terbuka dan mendukung program-program Kantor Bahasa. Harapan kami, melalui MoU ini, pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dapat berjalan lebih optimal di ranah publik,” kata Titik Wijarnati.
Ia menekankan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan, pengawasan.
Hingga pendampingan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
"Menurut saya di era globalisasi ini, pelestarian bahasa Indonesia harus dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan," ujarnya.
Sementara itu, Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara dalam pertemuan tersebut menegaskan pentingnya menjaga dan mempertahankan bahasa Indonesia di tengah gempuran arus teknologi informasi dan bahasa asing. (TribunBatam.id/*)