Dalam kasus ini, polisi menemukan indikasi laporan yang dibuat oleh Rosma merupakan laporan palsu.
Wanita itu disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,"
Kasus ini bermula pada Senin, 14 Juli 2025. Rosma Yulita atau Ita, melapor ke Polsek Sekupang bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) di parkiran KFC Tiban III.
Ia mengaku baru saja menarik uang tunai Rp210 juta dari Bank Bukopin Nagoya, dan menyimpannya dalam plastik di dalam mobil. Ita mengaku kehilangan uang itu saat membeli makanan.
Namun, kecurigaan muncul setelah Unit Reskrim Polsek Sekupang melakukan pengecekan rekaman CCTV di lokasi kejadian yang tidak menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan.
Penyidik kemudian menelusuri informasi ke Bank Bukopin.
"Fakta yang kami temukan sangat berbeda. Rosma tidak pernah masuk ke dalam bank dan bahkan bukan nasabah Bank Bukopin. Ia hanya berhenti sebentar di parkiran lalu pergi,” ungkap Ridho.
Merasa banyak kejanggalan, penyidik akhirnya memanggil Rosma untuk klarifikasi lebih lanjut.
Baca juga: Breaking News, Laporan Pencurian Uang Rp210 Juta Depan KFC Tiban Batam Ternyata Palsu
Pada Jumat, 18 Juli 2025, ia akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut adalah rekayasa belaka.
"Yang bersangkutan ini mengaku membuat laporan palsu, demi menghindari tekanan dari penagih utang yang sudah menagih pembayaran," bebernya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)