Ini penting untuk memastikan bahwa penuntut umum mengetahui adanya proses penyidikan dan dapat melakukan koordinasi dengan penyidik.
Meski begitu, dalam kasus ini status Ita masih sebagai terlapor.
Ia menjadi terlapor sebagaimana Laporan Polisi Model A.
Perlu diketahui, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, ada dua model laporan polisi; Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.
Laporan Polisi Model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui, mengalami, atau menemukan langsung suatu peristiwa pidana.
Laporan ini berbeda dengan Laporan Polisi Model B yang dibuat berdasarkan pengaduan dari masyarakat.
Dalam kasus ini, polisi menemukan indikasi laporan yang dibuat oleh Ita merupakan laporan palsu.
Ia disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu.
"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,"
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait langkah atau sanksi yang akan diberikan terhadap Rosmayulita.
(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah/Beres Lumbantobing)