BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aktivitas belajar mengajar di SMA Negeri 24 Batam berlangsung normal, pada Kamis (24/7/2025), meski salah satu guru di sekolah tersebut, Rosmayulita (RYS), tengah tersandung kasus hukum atas laporan palsu.
Dari pantauan Tribun Batam, proses Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi siswa baru di sekolah yang terletak di Jalan KH Ahmad Dahlan No.5, Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, itu telah memasuki hari keempat.
Beberapa guru terlihat mendampingi jalannya kegiatan di lapangan sekolah.
Namun di antara guru-guru itu, tak tampak kehadiran Rosmayulita atau yang akrab disapa Ita di sekolah.
Baca juga: Guru di Batam Terancam 1 Tahun 4 Bulan Bui, Buat Laporan Palsu Kehilangan Rp210 Juta
Saat datang ke sekolah, salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hari ini Ita tidak datang ke sekolah.
"Hari ini beliau tidak masuk. Soal izin atau tidaknya karena apa, kami belum tahu, karena biasanya sistem kehadiran kami itu pakai fingerprint," ujar guru tersebut.
Lebih lanjut ia membenarkan, Rosmayulita merupakan pengajar mata pelajaran Ekonomi.
"Beliau tahun ajaran sebelumnya mengampu ekonomi, kalau sekarang belum tahu kelas berapa. Tapi tahun lalu memang pegang ekonomi kelas X dan XI," tambahnya.
Guru itu juga membenarkan, Rosmayulita pernah menjabat sebagai bendahara di sekolah, meski tidak dapat memastikan pada periode tahun berapa.
Terancam Pidana Karena Buat Laporan Palsu
Sebelumnya diberitakan, Rosmayulita membuat laporan terkait pencurian uang senilai Rp210 juta saat mobilnya tengah parkir di kawasan KFC Tiban III, Sekupang, Senin (14/7/2025) ke Polsek Sekupang.
Dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi, terungkap laporan yang dibuat Ita itu ternyata palsu.
Laporan itu terbukti tidak benar. Polisi menyatakan, yang bersangkutan sengaja merekayasa cerita karena terlilit utang.
Diketahui pelapor merupakan seorang guru PNS aktif.
Akibat laporan palsu yang dibuatnya, Ita kini terancam pidana 1 tahun 4 bulan penjara sebagaimana pasal 220 KUHP.
Polsek Sekupang kini telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
Bahkan, penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Baca juga: Guru PNS di Batam Bikin Laporan Palsu Kehilangan Rp210 Juta, Polisi: Sudah SPDP
Sebagai informasi, SPDP merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.
SPDP merupakan pemberitahuan kepada kejaksaan bahwa penyidikan suatu perkara pidana telah dimulai oleh penyidik Polri.
SPDP ini wajib dikirimkan oleh penyidik kepada penuntut umum.