Setelah diselamatkan, pelaku dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara karena kondisi fisik yang lemah akibat, nyaris tenggelam.
"Fokus kami saat itu adalah menyelamatkan nyawa pelaku karena sempat terombang-ambing di laut. Setelah kondisinya stabil, penyidikan dilanjutkan," jelas Nestor.
Ia menyebut pengungkapan kasus narkoba ini memperlihatkan kuatnya keterlibatan jaringan internasional, khususnya dari Malaysia dalam peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan Kepri.
Atas perbuatannya, ketiga WNA asal Malaysia itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)