BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus kehilangan uang Rp210 juta yang dilaporkan seorang guru SMA di Batam ke polisi?
Kini kasus itu masuk babak baru. Polisi telah menetapkan Rosma Yulita (RSY), guru SMA Negeri 24 Batam sebagai tersangka dalam perkara dugaan laporan palsu.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah guru PNS di Batam ini beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini juga telah diterbitkan.
Baca juga: Kepsek Tak Habis Pikir Guru PNS di Batam Nekat Bikin Laporan Fiktif Rp210 Juta Dicuri
Baca Selengkapnya
Kecelakaan Maut di Batam Renggut Nyawa Pelajar SMPN 31, Bekas Olah TKP Masih Terlihat di Jalan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Cat putih bekas olah tempat kejadian perkara alias TKP kecelakaan maut di Batam masih terlihat jelas di Jalan Punggowo depan pintu masuk Perumahan Taman Duta Mas, Rabu (6/8/2025).
Dalam bekas olah TKP kecelakaan maut di Batam itu, terlihat gambar orang dengan tanda panah yang masih membekas di aspal.
Kecelakaan maut di Batam itu dilaporkan merenggut nyawa seorang pelajar SMPN 31 Batam bernama Jefri.
Wartawan TribunBatam.id, Bereslumbantobing yang melaporkan langsung dari lokasi kecelakaan maut di Batam itu melaporkan jika pelajar korban lakalantas di Batam itu merupakan siswa kelas VII.
Sejumlah saksi mata menyebutkan jika kecelakaan maut di Batam itu terjadi saat pulang sekolah.
Baca Selengkapnya
Kecelakaan Kerja di Batam Tewaskan Seorang Pekerja PT di Batu Ampar, Ini Kata Polisi