BERITA POPULER BATAM

7 Berita Populer Sepekan, Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Mati PT Kepri

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VONIS MATI - Kolase potret Eks Kasatnarkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kanan) dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi saat jalani sidang di PN Batam beberapa waktu lalu. Keduanya divonis mati di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Kepri, pada persidangan yang digelar 4-5 Agustus 2025

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pekerja di Batam mengalami kecelakaan kerja di salah satu PT kawasan industri Batu Ampar, Kota Batam, pada Selasa (5/8/2025) sore.

Dari informasi yang dihimpun, kecelakaan kerja di Batam itu menewaskan seorang pekerja berinisial SST (31) dan terjadi sekira pukul 17:00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar, Iptu M. Brata Ul Usna, membenarkan adanya kecelakaan kerja tersebut.

"Benar, ada kejadiannya. Untuk kronologis singkatnya korban meninggal akibat tertimpa pintu plat besi yang diangkat menggunakan forklift," ujar Iptu Brata saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025) sore.

Korban sempat dievakuasi dalam kondisi kritis. Namun nyawanya tak tertolong karena luka serius yang diderita.


Baca Selengkapnya



Jaksa Sidik Dugaan Korupsi PNBP Pelabuhan di Bintan, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,7 Miliar



 

PENGGELEDAHAN - Foto (kiri) Tim Kejari Bintan saat menggeledah Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban, Rabu (6/8/2025) terkait dugaan korupsi PNBP. Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin (baju putih, kaca mata) saat memberi pernyataan ke awak media usai penggeledahan di Kantor UPP Tanjunguban (kanan).(kolase dok.Kejari Bintan/Tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri Bintan tengah menyidik dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap jasa kepelabuhanan.

Itu terkait jasa labuh kapal Rig di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas 1 Tanjunguban, Bintan, Kepri. 

Dalam hal ini, penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Bintan menemukan penyimpangan PNBP yang dilakukan dalam rentang waktu 2016-2022 atau lebih kurang 7 tahun.

Modus operandinya, yakni dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa adanya pembayaran PNBP ke negara.  

Baca juga: Kejari Bintan Angkut Satu Boks Dokumen Usai 7 Jam Geledah Kantor UPP Tanjunguban


Baca Selengkapnya


(Tribunbatam.id)

Berita Terkini