Terhadap vonis mati dari PT Kepri ini, Shigit masih punya kesempatan mengajukan upaya hukum-kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan kasasi ini harus diajukan Shigit selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan pengadilan diberitahukan.
Profil
Tak banyak informasi terkait Shigit Sarwo Edhi.
Namun dari penelusuran Tribunbatam.id, sebelum terjerat kasus narkoba, Shigit punya karier cemerlang di kepolisian.
Ia juga pernah mendapat penghargaan dari DPRD Batam terkait pengungkapan peredaran narkoba di Batam.
Informasi yang didapat, Shigit yang saat itu masih berpangkat Ipda, pernah bertugas sebagai Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk sekira 2022 lalu.
Masih di tahun yang sama, ia menjadi Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.
Saat itu Kasat Narkoba Polresta Barelang diemban Kompol Lulik Febyantara.
Pada 9 Januari 2024, nama Ipda Shigit Sarwo Edhi masuk daftar anggota polisi yang mendapat penghargaan dari DPRD Batam.
Penghargaan itu atas pencapaian Polresta Barelang selama 1 tahun di 2023, dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika.
Satresnarkoba Polresta Barelang saat itu di bawah pimpinan Kompol Rayendra Arga Prayana.
Penghargaan diserahkan Ketua DPRD Batam Nuryanto kepada Kapolres Barelang saat itu, Kompol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Rayendra Aruga Prayana, SIK, beserta Jajaran Satresnarkoba.
Adapun personel Satresnarkoba yang mendapat penghargaan, yakni Ipda Shigit Sarwo Edhi, SH, MH, Ipda Evabder Clinton Maail, STrk. Aiptu Wan Rahmat, SH, Aiptu Morgan Sitorus, SH, Bripka Aryanto, SH, Bripka Alex Candra, Bripka Junaidi Gunawan, Bripka Jaka Surya, Briptu Maaruf Rambe, SH, Briptu Rully Ramadhana, Briptu Endra Astra Pramana.
Baca juga: Kejari Batam Tunggu Langkah Hukum Eks Kasat-Kanit Narkoba Pasca Divonis Mati PT Kepri
Shigit terjerat kasus narkoba saat Satresnarkoba Polresta Barelang dijabat Kompol Satria Nanda.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, nama Shigit disebut-sebut menjadi orang yang mempengaruhi Satria Nanda, hingga atasan Shigit itu ikut terseret kasus narkoba.