"Jangan sampai masyarakat dizalimi, dan perusahaan pun jangan sampai terhambat berusaha. Semua harus saling mengakomodir,” kata Arlon.
Ia melanjutkan, izin PL yang dimiliki perusahaan masih tercatat sebagai lahan komersial, bukan khusus SPBU. Bahkan masih atas nama perusahaan lain.
"Sebelum membangun, perusahaan harus melengkapi izin yang diperlukan. Apalagi lokasinya di tengah pemukiman, jadi harus mengutamakan etika terhadap warga,” ujarnya.
RDP yang juga dihadiri anggota Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas dan Muhammad Mustofa itu, mempertanyakan apakah izin PT Majesty Prosperindo memang membolehkan pendirian SPBU di kawasan padat penduduk.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Rudi, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan yang dirasakan masyarakat.
"Komisi III akan cek ke BP Batam soal PL dan perizinannya. Intinya, kami minta pihak perusahaan membuka diri demi kepentingan masyarakat,” tegas Rudi.
Komisi III DPRD Batam berencana memanggil BP Batam untuk mengklarifikasi perizinan, sekaligus memastikan apakah pembangunan SPBU tersebut sesuai aturan.
DPRD juga meminta PT Majesty Prosperindo segera membuka ruang komunikasi dengan warga agar konflik tidak berlarut-larut. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)