Ketiga kasus tersebut melanggar ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Brigjen Pol Anom Wibowo menyampaikan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, para pelaku bukan merupakan bagian dari sindikat perdagangan satwa liar. Sebagian besar mengaku tidak mengetahui bahwa satwa yang mereka pelihara termasuk dalam daftar dilindungi.
“Dengan mempertimbangkan adanya itikad baik dan ketidaktahuan pelaku, Ditreskrimsus Polda Kepri bersama dengan KSDA memutuskan untuk memberikan pembinaan serta edukasi. Kami ingin masyarakat ikut menjadi agen sosialisasi pentingnya konservasi satwa liar,” kata Anom.
Seluruh satwa dilindungi serta ribuan telur penyu tersebut telah dititipkan ke Kantor Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II Batam.
"Rencananya, satwa-satwa ini akan direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke alam sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata dia.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memelihara atau memperdagangkan satwa tanpa izin, serta lebih aktif melaporkan aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi kepada pihak berwenang.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)