POLDA KEPRI GEREBEK GUDANG DI BATAM

Polda Kepri Buru Warga Vietnam DPO Perdagangan Satwa Liar Ilegal via Batam Total Rp2 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERDAGANGAN SATWA LIAR DI BATAM - Tim Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri saat menggerebek gudang di Bengkong, Kota Batam, Kepri, Rabu (20/8) malam. Polda Kepri memburu seorang warga Vietnam berinisial Lam dalam kasus perdagangan satwa liar ilegal via Batam total Rp2 Miliar. Sejumlah satwa liar yang telah dikeringkan dalam jumlah besar dari gudang itu kini jadi barang bukti.

Namun dari informasi awal satwa liar yang dikeringkan memiliki ragam khasiat hingga konsumsi di Vietnam. 

Penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya menggerebek sebuah ruko di kawasan Golden City, Bengkong, Batam, Rabu (20/8/2025) malam.

Dari penggerebekan gudang di Batam itu, polisi menemukan satwa kering siap ekspor dengan nilai mencapai Rp2 miliar.

Polisi mengamankan 72 karung kulit ikan pari kikir kering seberat sekitar 2,1 ton.

Kemudian 86 karung dan 15 dus serangga tonggeret (cicada) kering seberat 700 kilogram, serta dua boks kelabang kering berjumlah sekitar 1.000 ekor. 

Barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Kepri menggunakan dua truk besar. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Berita Terkini