Namun dari informasi awal satwa liar yang dikeringkan memiliki ragam khasiat hingga konsumsi di Vietnam.
Penyidik Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri sebelumnya menggerebek sebuah ruko di kawasan Golden City, Bengkong, Batam, Rabu (20/8/2025) malam.
Dari penggerebekan gudang di Batam itu, polisi menemukan satwa kering siap ekspor dengan nilai mencapai Rp2 miliar.
Polisi mengamankan 72 karung kulit ikan pari kikir kering seberat sekitar 2,1 ton.
Kemudian 86 karung dan 15 dus serangga tonggeret (cicada) kering seberat 700 kilogram, serta dua boks kelabang kering berjumlah sekitar 1.000 ekor.
Barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Kepri menggunakan dua truk besar. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)