Pembunuhan Putri Apriyani

4 Fakta Bripda Alvian Bunuh Putri Apriyani di Kos, Kini PTDH hingga Motifnya

Editor: Khistian Tauqid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PEMBUNUHAN - Bripda Alvian Sinaga kabur setelah membunuh pacar, Putri Apriyani. Berdasarkan rangkuman dari Tribunnews.com, berikut empat fakta dalam pembunuhan Putri Apriyani.

"Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).

TribunJabar.id mewartakan, Fajar berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

Ia juga berjanji akan transparan dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Alvian.

"Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel," ujar Fajar.

2. Berharap Dihukum Mati

Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM berharap Alvian dihukum mati.

Toni menuturkan, pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap polisi karena berhasil menangkap pelaku.

"Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati," ujar Toni, dikutip dari TribunJabar.id.

Alasan Toni ingin pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana adalah karena adanya bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Mulai dari hilangnya uang tabungan pada rekening korban.

"Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta," ujar dia.

Selain itu, Toni juga menuturkan, dugaan pembunuhan berencana ini makin kuat setelah sebelah kamar kos korban mendengar keributan di kamar korban.

"Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 05.30 WIB saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 08.00 WIB terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar."

"Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kos," ujar dia.

Ia berharap, dugaan pembunuhan berencana ini benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya.

Halaman
1234

Berita Terkini