TRIBUNBATAM.id - Anggota Polres Indramayu, Bripda Alvian Maulana Sinaga mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri sejak 14 Agustus 2025, tepatnya saat masih buron.
Alvian menjadi tersangka kasus pembunuhan kekasihnya Putri Apriyani (24) yang ditemukan tewas di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025).
Putri Apriyani tewas dengan kondisi kepala gosong tepatnya dibagian kepala dan rambut di kamar kosnya.
Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penemuan mayat Putri Apriyani, termasuk beberapa barang bukti berupa tiga ponsel milik korban dan Bripda Alvian.
Pihak kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat Putri Apriyani.
Sebagai informasi, Olah TKP adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian atau penyidik untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mengevaluasi bukti-bukti di lokasi terjadinya suatu tindak pidana.
Tujuan utama olah TKP adalah mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pelaku, dan mengumpulkan bukti yang kuat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Setelah melalukan olah TKP, polisi langsung memburu Bripda Alvian yang kabur dengan cara berpindah-pindah tempat.
Hingga akhirnya pelarian Bripda Alvian berakhir setelah pihak kepolisian meringkusnya di Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (23/8/2025).
Berdasarkan rangkuman dari Tribunnews.com, berikut empat fakta dalam pembunuhan Putri Apriyani.
Mulai dari Bripda Alvian yang dipecat oleh Polri hingga motif pembunuhan Putri Apriyani.
Baca juga: Keluarga Korban Ingin Bripda Alvian Dihukum Mati, Singgung Rekaman CCTV dan Rekening Putri Apriyani
Berikut ini sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait kematian Putri:
1. Dipecat dari Polri
AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Kapolres Indramayu mengatakan, Alvian Sinaga sudah bukan lagi anggota Polres Indramayu.
Ia menuturkan, Alvian telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak 14 Agustus 2025 lalu.
"Ini sesuai Keputusan Sidang Etik Polri Nomor 42 Tahun 2025 pada 14 Agustus 2025," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).
TribunJabar.id mewartakan, Fajar berjanji pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.
Ia juga berjanji akan transparan dalam menangani kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Alvian.
"Kami berjanji akan menindak secara tegas dan telah dibuktikan yang bersangkutan telah diberhentikan dan menjamin proses hukum ini akan berjalan transparan akan akuntabel," ujar Fajar.
2. Berharap Dihukum Mati
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM berharap Alvian dihukum mati.
Toni menuturkan, pihaknya juga memberikan apresiasi terhadap polisi karena berhasil menangkap pelaku.
"Saat ini dia masih dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Kalau Pasal 340 KUHP ancamannya bisa hukuman mati," ujar Toni, dikutip dari TribunJabar.id.
Alasan Toni ingin pelaku dikenakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana adalah karena adanya bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Mulai dari hilangnya uang tabungan pada rekening korban.
"Terlihat dari rekaman CCTV dimana Bripda Alvian keluar dari kamar kost pukul 5.04 WIB. Saat keluar pukul 05.04 itu saya menduga dia tengah merencanakan untuk menghabisi nyawa pacarnya itu setelah terjadi keributan soal uang milik orang tuanya di tabungan Putri yang dipindah ke rekening Bripda Alvian sebesar Rp32 juta," ujar dia.
Selain itu, Toni juga menuturkan, dugaan pembunuhan berencana ini makin kuat setelah sebelah kamar kos korban mendengar keributan di kamar korban.
"Kemudian Bripda Alvian masuk kamar kost lagi pukul 05.30 WIB saya menduga barulah dieksekusi, dibunuh. Kemudian keluar lagi pukul 08.00 WIB terlihat kebingungan saya menduga karena Putri sudah meninggal dan dibakar."
"Kemudian Bripda Alvian terlihat langsung pergi meninggalkan tempat kos," ujar dia.
Ia berharap, dugaan pembunuhan berencana ini benar, sehingga Alvian bisa dihukum seberat-beratnya.
"Pada intinya saya dan keluarga korban berharap pelaku dihukum mati,"
"Kalau Bripda Alvian dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana maka hukumannya bisa hukuman mati atau setidaknya seumur hidup," ujar Toni.
Baca juga: Pembunuh Putri Apriyadi Ditangkap, Bripda Alvian Maulana Sinaga Disergap di Tempat Persembunyian
3. Dugaan Motif
Sebelumnya, Toni menduga motif dari pembunuhan ini adalah masalah uang.
Hal tersebut terungkap setelah Toni mendapati uang puluhan juta dari rekening Putri berpindah ke rekening pelaku.
Mengutip TribunJabar.id, perpindahan uang tersebut terjadi pada dini hari sebelum korban ditemukan tewas.
"Patut diduga motifnya ini dikarenakan Bripda Alvian Maulana Sinaga berusaha menguasai uang milik Putri," ujar Toni, Jumat (15/8/2025).
4. Kronologi Penemuan Jasad Korban
AKBP Mochamad Fajar Gemilang selaku Polres Indramayu menceritakan, korban ditemukan pada pukul 08.00 WIB.
"Penemuan korban sekira pukul 08.00 WIB. Kejadian di dalam kamar Rifda Kos kamar nomor 9," ujar Fajar dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025).
Ia menuturkan, jasad korban ditemukan oleh tetangga kamar kos yang mencium bau asap kebakaran.
Saksi tersebut juga mendengar suara AC bergerak dengan keras dari luar kamar.
"Kemudian saksi melihat adanya asap hitam yang keluar dari ventilasi udara," cerita Fajar, dikutip dari TribunJabar.id.
Mengetahui hal tersebut, saksi langsung membangunkan penghuni kos lainnya bahwa telah terjadi kebakaran di kamar nomor 9.
Para penghuni kos pun langsung mendobrak kamar tersebut.
"Di dalam, saksi melihat ada api yang membakar spring bed," lanjut Fajar.
Para saksi langsung memadamkan api, dan saat api padam mereka dikejutkan dengan jasad korban di atas kasur.
Penghuni kos langsung melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, dari hasil pemeriksaan alat bukti yang kita temukan dapat dipastikan yang bersangkutan pelaku adalah AMS," ujar dia.
(TribunBatam.id)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "4 Fakta Polisi Bunuh Pacar di Indramayu Diringkus: Dipecat dari Polri hingga Dugaan Motif"