NARKOBA DI KARIMUN

Kejari Karimun Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkoba 60 Ribu Butir Ekstasi, Ini Kasusnya

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNTUTAN MATI - Kejaksaan Negeri Karimun tuntut tiga terdakwa narkoba di Karimun hukuman mati pada sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (26/8/2025)

Kapal tersebut diketahui melaju dari Pulau Tanjung Batu menuju perairan Penyalai.

Tim patroli segera mengejar dan menyergap kapal tersebut. 

Setelah kapal berhasil dihentikan, prajurit TNI AL kemudian menggeledah awal kapal berikut muatannya. 

Dalam pemeriksaan, ditemukan empat tas berisi 48 bungkus paket narkotika berupa pil ekstasi.

Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku sebagai kurir ekstasi.

Dari kegiatan ini TNI AL mengamankan tiga orang tersangka yakni RM (40), warga Batam, BK (47) PNS warga Tanjung Batu Karimun dan AG (54), warga Sei Bulu, Ungar.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 60 ribu butir ekstasi, dengan perkiraan nilai mencapai Rp21 miliar. 

Seluruh tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Lanal TBK di Batam, di bawah jajaran Lantamal IV untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menegaskan, TNI AL berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba, sebagaimana perintah langsung Presiden Republik Indonesia.

"TNI AL akan terus meningkatkan patroli maritim serta memperketat pengawasan di jalur penyelundupan, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan dimanfaatkan sindikat internasional," tegas M Ali dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (26/2/2025).

Ali juga mengatakan TNI AL bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus berupaya memberantas jaringan narkoba yang beroperasi melalui jalur laut demi menjaga keamanan dan masa depan bangsa.

Sementara untuk barang bukti dipastikan markotika mengandung metamfetamin, zat aktif dalam narkotika jenis ekstasi, melalu pengecekan laboratorium tim narkotika Bea Cukai DJBC Khusus Kepri.

(Tribunbatam.id/wie/Pertanian Sitanggang)

Berita Terkini