PENGANIAYAAN DI ANAMBAS

Kasus Kekerasan Anak Libatkan Oknum ASN Anambas Selesai Lewat RJ, Sekda Minta Pegawai Jaga Etika

Sekda Anambas, Sahtiar meminta ASN menjaga etikanya setelah kasus kekerasan anak yang melibatkan oknum pegawai selesai lewat restorative justice (RJ).

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
SEKDA ANAMBAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Anambas, Sahtiar saat menghadiri penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak dengan restorative justice yang melibatkan salah satu ASN Pemkab Anambas, Selasa (30/9/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sekretaris Daerah (Sekda) Kepulauan Anambas, Sahtiar memberi pesan tegas terkait kekerasan terhadap anak yang berakhir restorative justice.

Imbauan ini ia sampaikan merespons seorang ASN di Pemkab Anambas yang sempat  tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak.

Ia mengingatkan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat.

Kejari Anambas menghentikan perkara itu melalui keadilan restoratif.

Pelaku berinisial Nd bertugas di salah satu instansi di Pemkab Anambas.

Tak sendiri, bersamanya pelaku lainnya berinisial Ra merupakan ASN PPPK Pemprov Kepri dan Af, ayah korban.

Meski pelaku baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum dan ancaman pidana yang dikenakan tidak lebih dari lima tahun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dalam prosesnya, pihak kejaksaan menyepakati penyelesaian secara damai antara pelaku dan korban tanpa syarat apapun.

"Restorative justice ini menjadi jalan tengah yang baik, tetapi kita harus belajar dari kejadian ini. ASN tidak boleh ceroboh dalam bertindak maupun berbicara," ujar Sahtiar kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Sahtiar menekankan, ASN merupakan cerminan dari wajah pemerintahan dan harus menjadi contoh baik bagi masyarakat.

Menurutnya, perilaku individu ASN turut memengaruhi citra institusi secara keseluruhan.

"ASN harus berhati-hati. Emosi itu manusiawi, tetapi kita wajib mengendalikannya. Jangan sampai tindakan kita justru merugikan diri sendiri, keluarga, institusi dan masyarakat," terangnya.

Sahtiar menilai, kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Anambas.

Ia berharap kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

"Ini bisa jadi pengalaman dan pelajaran yang berharga. Insya Allah, ke depannya supaya lebih berhati-hati, kita, ASN dan masyarakat jadi tidak hanya terfokus pada ASN saja," jelasnya.

Sahtiar juga mengimbau agar para ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lebih bijak dalam menyikapi persoalan di lapangan.

Terutama saat berhadapan dengan situasi yang memicu emosi atau konflik.

"ASN itu punya aturan. Jangan sampai karena tidak mampu menahan emosi, akhirnya berujung pada proses hukum. Ini tentu merugikan semua pihak," ungkapnya.

Terkait dengan sanksi kepegawaian, Sahtiar menjelaskan, terdapat mekanisme yang mengatur pelanggaran perilaku ASN.

Sanksi dapat berupa teguran etik, hingga sanksi berat jika pelanggaran bersifat meluas atau berdampak signifikan.

"Kalau sifatnya pelanggaran etik, tentu ada teguran. Tapi kalau sampai mencoreng nama baik instansi dan berdampak luas, bisa dikenakan sanksi yang lebih berat. Untuk kasus ini, tidak sampai ke arah itu," kata Sahtiar.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemkab Anambas tetap mendukung proses hukum yang berlaku dan menghormati keputusan kejaksaan.

Pihaknya mengapresiasi inisiatif Kejari Anambas yang menyelesaikan kasus tersebut secara damai melalui pendekatan restorative justice.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan yang dilakukan Pak Kajari. Ini akan jadi pelajaran bagi kami ASN terutama buat pelaku. Dan saya pikir, bukan berarti dengan adanya RJ ini bisa buat kita semena-mena,

Hukum tetap harus ditegakkan, RJ ini ada kualifikasinya, tidak semua pidana umum bisa didamaikan," pungkas Sahtiar. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved