PENGANIAYAAN DI ANAMBAS

PN Natuna Vonis Terpidana Penganiayaan di Anambas Berujung Maut 7 Tahun Penjara, Alif Pilih Banding

Alif Zamema (21), pelaku penganiayaan di Anambas berujung maut memilih banding setelah majelis hakim PN Natuna memvonisnya 7 tahun penjara.

TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
PENGANIAYAAN DI ANAMBAS - Potret Dandi, korban penganiayaan di Anambas saat mendapat perawatan di RSUD Tarempa sebelum meninggal dunia pada pekan kedua September 2024. Alif Zamema (21), pelaku penganiayaan di Anambas berujung maut itu memilih banding setelah majelis hakim PN Natuna memvonisnya 7 tahun penjara. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Alif Zamema (21), terpidana perkara penganiayaan di Anambas berujung maut memilih banding setelah majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Natuna memvonisnya 7 tahun penjara.

Korban penganiayaan di Anambas berujung maut bernama Dandi sebelumnya menghembuskan napas terakhir di RSUD Tarempa setelah menjalani perawatan medis.

Vonis perkara penganiayaan di Anambas berujung maut ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Natuna dalam sidang putusan yang digelar pada 10 Desember 2024 lalu.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Alif Zamema terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melukai berat orang lain mengakibatkan kematian.

Dalam amar putusan, warga Dusun, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)  itu juga terbukti melanggar pasal 354 ayat 2 KUHP.

Baca juga: Breaking News, Korban Penganiayaan di Anambas Meninggal Dunia

Vonis Hakim PN Natuna dalam perkara ini jauh lebih berat dari tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Anambas

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa hukuman selama 6 tahun penjara.

Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany mengatakan perkara ini belum berakhir.

Ini karena Alif Zamema yang mengajukan banding.

"Karena yang bersangkutan mengajukan banding, kami juga ikut mengajukan banding," ujarnya, Minggu (9/2/2025).

Baca juga: Korban Penganiayaan di Anambas Sempat Pingsan, Motif Diduga Perselingkuhan

Pihaknya belum dapat mengeksekusi terdakwa dan masih menunggu hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi.

"Kalau putusannya sudah sesuai, baru kami akan ekseskusi ke Rutan Tanjungpinang," sebutnya.

Dalam fakta persidangan terungkap jika penganiayaan di Anambas berujung maut itu bermula ketika Alif Zamema tersulut amarah dari rasa cemburu terhadap saksi Dewi (istri) yang mengaku telah  berselingkuh dengan Dandi (korban).

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ia berusaha menenangkan diri keluar rumah ke Pelabuhan Terempa saat malam hari. 

Di sana tanpa disengaja, Alif melihat korban sedang duduk di atas motor sambil mengutak-atik ponsel.

Baca juga: Breaking News, Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan di Anambas Gegara Perselingkuhan

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved