TOPIK
PENGANIAYAAN DI ANAMBAS
-
Sekda Anambas, Sahtiar meminta ASN menjaga etikanya setelah kasus kekerasan anak yang melibatkan oknum pegawai selesai lewat restorative justice (RJ).
-
Kejari Anambas menghentikan perkara kekerasan anak oleh orangtua dan warga pada 16 Mei 2025 lalu melalui restorative justice.
-
Alif Zamema (21), pelaku penganiayaan di Anambas berujung maut memilih banding setelah majelis hakim PN Natuna memvonisnya 7 tahun penjara.
-
Korban penganiayaan di Anambas meninggal dunia setelah 8 hari mendapat perawatan di RSUD Tarempa.
-
Korban penganiayaan di Anambas sempat pingsan akibat ulah tersangka Mz (21). Polisi mengungkap motif akibat perselingkuhan.
-
Tersangka penganiayaan di Anambas kepada polisi mengakui perbuatannya gegara perslingkuhan antara sang istri dengan korban.