Tak Semua Nelayan dan Pemilik Kapal Bisa Dapat BBM Subsidi Tahun Depan, Ini Kata DKP Kepri

BPH Migas menerapkan awal tahun 2026 rekomendasi untuk dapat BBM subsidi bagi nelayan dan pemilik kapal, pompong harus memiliki pass kecil dan BKP

Tribunbatam.id/istimewa
SERAHKAN BUKU KAPAL - Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri di Anambas, Amriansyah Amir saat menyerahkan buku kapal perikanan (BKP) kepada nelayan, belum lama ini. Mulai tahun 2026, aturan diperketat bagi nelayan dan pemilik kapal yang ingin mendapatkan BBM subsidi 

"Dari tahun kemarin sebenarnya sudah diminta. Hanya saja, dimaklumi. Jadi waktu itu rekomendasi diterbitkan oleh DPPP Anambas. Nah tahun 2026 nanti tidak ada pemakluman lagi dari BPH Migas," ujarnya.

Pihaknya, tutur Amri, berharap dan mengimbau kesadaran pemilik kapal maupun pompong serta nelayan untuk segera mengurus agar terdaftar dan berhak mendapat BBM subsidi.

"Infonya juga DPPP telah menyurati setiap desa untuk mengkoordinir berapa nelayan yang ingin mengurus surat pass kecil, nanti Syahbandar turun," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved