Tak Semua Nelayan dan Pemilik Kapal Bisa Dapat BBM Subsidi Tahun Depan, Ini Kata DKP Kepri
BPH Migas menerapkan awal tahun 2026 rekomendasi untuk dapat BBM subsidi bagi nelayan dan pemilik kapal, pompong harus memiliki pass kecil dan BKP
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id/istimewa
SERAHKAN BUKU KAPAL - Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri di Anambas, Amriansyah Amir saat menyerahkan buku kapal perikanan (BKP) kepada nelayan, belum lama ini. Mulai tahun 2026, aturan diperketat bagi nelayan dan pemilik kapal yang ingin mendapatkan BBM subsidi
"Dari tahun kemarin sebenarnya sudah diminta. Hanya saja, dimaklumi. Jadi waktu itu rekomendasi diterbitkan oleh DPPP Anambas. Nah tahun 2026 nanti tidak ada pemakluman lagi dari BPH Migas," ujarnya.
Pihaknya, tutur Amri, berharap dan mengimbau kesadaran pemilik kapal maupun pompong serta nelayan untuk segera mengurus agar terdaftar dan berhak mendapat BBM subsidi.
"Infonya juga DPPP telah menyurati setiap desa untuk mengkoordinir berapa nelayan yang ingin mengurus surat pass kecil, nanti Syahbandar turun," pungkasnya. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
TKA di Batam Banyak Tapi PAD Kecil, Disnaker Kepri Siapkan Strategi Razia Perusahaan |
![]() |
---|
Kadin Batam Mulai Buka Penjaringan Calon Ketua Baru, Mukota Ditargetkan 2 Bulan Lagi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Anambas Periode 10-16 Oktober 2025, Cerah Berpotensi Hujan Ringan |
![]() |
---|
Simpan Sabu di Pot Bunga dan Bawah Batu Pavingblok, Pasutri di Batam Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Gelar Razia Selam 2 Jam di Batam, BPTD Kepri Tindak 117 Unit Sepeda Motor dan 29 Unit Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.