Terdakwa Penipuan Rp554 Juta di Anambas Divonis 2 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Meranti Segeriani, terdakwa kasus penipuan di Anambas divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang 18 September 2025 lalu

Tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
BERI KETERANGAN - Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany beri keterangan soal kasus penipuan yang menjerat Meranti Segeriani, Selasa (14/10/2025). Sidang sudah berakhir, hakim memberi putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Anambas 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus hukum yang menjerat Meranti Segeriani (27), warga Anambas telah berakhir.

Setelah melewati berbagai persidangan, terdakwa kasus penipuan di Anambas itu akhirnya divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.

Putusan majelis hakim itu terungkap dalam persidangan dengan agenda sidang putusan pada Kamis, 18 September 2025 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Natuna.

Persidangan terdakwa Meranti dipimpin oleh Hakim Ketua Alfariz Maulana Reza dan Hakim Anggota Swandi Hutabarat serta Geraldo Gracelo Mario Situmeang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Meranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

Di mana, tindakannya menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya.

Hal itu sebagaimana bukti amar putusan, terdakwa melanggar pasal 378 KUHP jo 65 KUHP tentang penipuan.

Kasi Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany mengungkapkan, dalam perkara ini putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Anambas.

Sebelumnya jaksa menuntut terdakwa hukuman penjara 2 tahun dan 10 bulan.

"Iya benar, kasus Meranti sudah putusan sidang. Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan kami," ujar Bambang kepada Tribunbatam.id, Selasa (14/10/2025).

Ia mengatakan, putusan hakim terhadap terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 554 juta ini divonis dua tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut, pihaknya mengaku masih mempertimbangkan antara menerima atau mengajukan banding.

"Kami jaksa masih pikir-pikir. Kalau terdakwa menerima putusan," ujarnya.

Selain hukuman penjara, majelis hakim memerintahkan dua unit handphone yakni Samsung dan iPhone dikembalikan kepada terdakwa.

"Putusannya sudah incraht juga bang. Jadi baik penuntut maupun terdakwa sama-sama menerima," ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved