Breaking News

ALL IN NEWS

Meranti Terpaksa Jauh dari Bayinya, Terdakwa Kasus Penipuan di Anambas Divonis 2 Tahun Bui

Perpisahan ini karena ulah Meranti sendiri. Terdakwa kasus penipuan Rp554 juta di Anambas itu harus divonis 2 tahun penjara

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
DITAHAN - Meranti Segeriani (27), tersangka penipuan dan penggelapan uang penjualan perabotan rumah tangga dan elektronik secara kredit di Anambas saat ditahan di sel Mapolres Anambas, Juli 2025. Terbaru, Meranti divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Natuna. Ia pun terpaksa berpisah lama dengan bayinya 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Meranti Segeriani (27), warga Anambas, terpaksa berpisah lama dari anak yang baru dilahirkannya sekira Juli 2025.

Perpisahan ini karena ulah Meranti sendiri. Terdakwa kasus penipuan Rp554 juta di Anambas itu harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dengan mendekam di penjara.

Ia baru saja divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Natuna.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Alfariz Maulana Reza, dan hakim anggota Swandi Hutabarat serta Geraldo Gracelo Mario Situmeang pada persidangan yang digelar 18 September 2025 lalu.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas yang menuntut Meranti hukuman 2 tahun 10 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Meranti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum.

Tindakannya menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya.

Dalam kasus ini, terdakwa melanggar pasal 378 KUHP jo 65 KUHP tentang penipuan.

Atas putusan hakim ini, perempuan kelahiran Tanjungpinang itu pasrah. 

Meranti yang dari awal kasus ini bergulir tak didampingi pengacara, terpaksa menerima putusan itu.

Meski berat hati harus berpisah dari bayinya yang saat ini berusia kurang lebih 3 bulan, ia harus menjalani hukuman itu.

Saat sidang agenda pledoi, terdakwa memang menjadikan anaknya yang masih berusia hitungan bulan itu sebagai salah satu bahan pertimbangan hakim, agar hukumannya diringankan.

Ia memohon keringanan hukuman, karena memiliki anak bayi dan masih membutuhkan perhatian ibu.

Palu pun diketuk. Dari tuntutan 2 tahun 10 bulan penjara, ia dapat keringanan 10 bulan. 

Kasus hukum yang menjerat Meranti ini berawal dari kerja samanya dengan Norizam, pemilik toko furniture di Anambas.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved