PEMBUNUHAN PEGAWAI IMIGRASI TAREMPA
Pegawai Imigrasi Tarempa Jadi Korban Pembunuhan di Anambas, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Polisi tetapkan 1 tersangka pembunuhan Harysad, pegawai Imigrasi Tarempa di Anambas. Korban sebelumnya ditemukan tewas Jumat (17/10) di semak-semak
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
"Korban dan pelaku baru tiga bulan kenal, berawal dari hubungan pekerjaan. Soal kemungkinan hubungan lebih dari itu, masih kita dalami," ujarnya.
ASM dipastikan tersangka utama dan tunggal sebagai pelaku pembunuhan terhadap Harsyad.
"Sejauh ini, tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat berkas di persidangan," ungkapnya.
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti penting, seperti pakaian korban, jaket hoodie yang digunakan pelaku saat kejadian, satu unit handphone, skuter listrik dan sepeda motor Yamaha Xeon milik korban.
Atas perbuatannya, ASM dijerat Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat.
"Pelaku dikenakan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan paling berat hukuman mati," pungkas I Gusti. (TRIBUNBATAM.id/Novenri Simanjuntak)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.