KORUPSI DI ANAMBAS

Breaking News, Tersangka Proyek Sodetan di Anambas Bergegas Masuk Mobil, Dikawal Ketat Polisi

Anggota Polres Anambas meringkus tersangka dugaan korupsi proyek sodetan di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (24/11/2025).

|
Istimewa
KORUPSI DI ANAMBAS - Penyidik Polres Anambas bergegas membawa tersangka korupsi di Anambas saat turun dari kapal feri Mv VOC Batavia di Pelabuhan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepuluauan Riau (Kepri), Senin (24/11/2025). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sejumlah anggota Polres Anambas tampak bergegas membawa orang yang turun dari kapal Mv VOC Batavia dari Kota Tanjungpinang begitu sandar di Pelabuhan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (24/11/2025) malam.

Video anggota Polres Anambas yang bergegas membawa sejumlah orang hingga masuk dalam mobil itu sempat viral di medsos.

Polisi diketahui membawa tersangka dugaan korupsi proyek sodetan air senilai Rp 10 Miliar.

Seorang tersangka yang bergegas menuju mobil sempat menggerakkan tangan kanannya saat sejumlah awak media yang berada di depan hendak mengambil gambar.

Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut pria yang mengenakan masker serta topi itu.

"Nanti ya, Bang. Nanti kami serahkan datanya," ucap seorang anggota Polres Anambas.

Dari informasi yang berhasil dihimpun sementara, terdapat tiga tersangka dalam korupsi di Anambas ini.

Selain dua pihak swasta berinsial J dan K, terdapat oknum pejabat Pemkab Anambas di Dinas PUPR Anambas yang diketahui terjerat dalam kasus ini.

Polisi diketahui meringkus mereka di luar Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.

Belum diketahui bagaimana kronologis penangkapan tersangka korupsi di Anambas ini.

Namun Kapolres Anambas, AKBP I Gusti Ngurah, A.B., S.I.K., M.H sebelumnya menyebut jika kasus dugaan korupsi proyek sodetan di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan itu menyebut telah mengantongi sejumlah nama tersangka.

Proyek penanganan banjir di Anambas tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak Rp10 miliar itu diketahui berstatus gagal.

Penyidik Polres Anambas ketika itu menyerahkan tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas menerima tiga SPDP itu pada April 2025.

"Dalam waktu dekat akan kami ekspose dugaan tersangkanya, jadi mohon doanya," ucap Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B, Kamis (16/10/2025). (TribunBatam.id/Novenri Halomoan Simanjuntak/*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved