PEMBUNUHAN DI BINTAN

Pengakuan Tersangka Pembunuhan Istri Siri di Bintan, Polisi Ungkap Motifnya

Kapolres Bintan mengungkap motif kasus pembunuhan istri siri yang menewaskan Rosna Dalima Kusing (38) pada Rabu (24/9/2025) subuh.

Pengakuan Tersangka Pembunuhan Istri Siri di Bintan, Polisi Ungkap Motifnya - Kapolres-Bintan-AKBP-Yunita-678875.jpg
Tribun Batam.id/ Ronnye Lodo Laleng
PEMBUNUHAN DI BINTAN - Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani saat memimpin ungkap kasus pembunuhan istri siri di Mapolres Bintan, Senin (29/9/2025).

"Dia baru datang dari kampung dan tinggal di rumah itu selama 4 bulan," jelasnya.

Setelah keponakan itu mengetahui kehadiran dia jadi persoalan, dia lalu memutuskan untuk keluar dari rumah.

Kepergian keponakan itu membuat pelaku semakin marah.

Keduanya pun kerap kali bertengkar.

Hingga puncaknya pada Rabu (24/9/2025) dini hari.

Yunita menjelaskan, karena sering berkelahi, pelaku kala itu memutuskan untuk pergi dari rumahnya. 

Kepergiannya dihalangi oleh korban.

Keduanya sempat saling dorong, hingga korban menendang kemaluan pelaku. 

"Spontan pelaku marah dan mengambil parang di dalam rumah dan langsung membacok korban," kata dia.

Saat itu gagang parang sempat terlepas, dan menjadi rebutan keduanya. 

Pelaku berhasil mengambil parang dan kembali membacok korban mengenai  kepala, lengan sebelah kiri, paha dan leher korban. 

Tak sampai di sana,  pelaku lalu cekik leher korban hingga meninggal dunia dalam kamar.

Pelaku kemudian menelepon ketua RT setempat untuk memberitahukan hal ini namun tak diangkat.

Ia lalu menelepon warga lain dan menyuruh datang ke rumah pelaku, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Ditemani warga setempat, pelaku lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Bintan Timur," kata Yunita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved