PENCURIAN POMPONG
Jai Bin Ali Tertunduk Jadi Pelaku Pencurian Pompong di Bintan, Padahal Baru Bebas Penjara
Tatapan Jai Bin Ali kosong. Dia lebih banyak menunduk saat eksposes kasus pencurian pompong di Mapolsek Bintan Timur, Kamis (9/10) sore
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
"Waktu yang dibutuhkan dalam perjalanan kurang lebih 24 jam," ujar Kapolsek.
Kapolsek mengimbau agar para pemilik pompong jangan meletakkan engkol mesin di dalam kapal.
"Untuk menghindari risiko pencurian, mohon engkol mesin dibawa pulang. Termasuk pompong itu diikat dan digembok menggunakan rantai," ujar Khapandi memberi pesan.
Sebelumnya, Jai tak berkutik setelah diamankan tim Macan Timur Polsek Bintan Timur.
Pria 44 tahun itu ditangkap polisi setelah mencuri pompong milik warga Desa Kelong, Bintan, Muktar.
Jai ditangkap di salah satu dermaga di Pulau Jang Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Rabu (1/10/2025).
Selain personel Polsek Bintan Timur, anggota Polsek Moro juga ikut membantu dalam penangkapan ini.
Selain Jai, polisi juga mengamankan barang bukti kapal pompong milik Muktar.
Perbuatan ini ternyata bukan merupakan kali pertama bagi Jai.
Beberapa tahun lalu, dia juga mencuri pompong di lokasi lain.
Jai tercatat sebagai residivis pada kasus yang sama.
Dia baru keluar dari penjara beberapa bulan lalu.
Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun menyampaikan, peristiwa yang menjerat Jai itu terjadi pada Kamis (25/9/2025), sekira pukul 13.00 WIB.
"Lokasi kejadian di Pelabuhan Pantai Indah Jalan Barek Motor, RT 002/RW 008, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan," kata Daeng Salamun, Jumat (3/10/2025).
Awalnya korban menyandarkan pompong itu di perairan Pelabuhan Pantai Indah, Jalan Barek Motor RT 002/RW 008, Bintan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.