PEMBUNUHAN DI BINTAN

Michael Pandawa Sempat Merokok dan Minum Air Usai Bunuh Istri Sirinya Rosna di Bintan

Dari rekonstruksi pembunuhan istri siri di Bintan, terungkap aktivitas Michael Pandawa setelah bunuh Rosna. Ia sempat minum air dan merokok.

Editor: Dewi Haryati
tangkap layar FB Tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN - Michael Pandawa (45), pelaku pembunuhan Rosna Dalima Kusing (38), saat jalani rekonstruksi pembunuhan di Perumahan Grand Pesona Mutiara 3, Jalan Musi, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (16/10/2025). 

Setelah keponakan itu mengetahui kehadiran dia jadi persoalan, dia lalu memutuskan untuk keluar dari rumah.

Kepergian keponakan itu membuat pelaku semakin marah.

Keduanya pun kerap kali bertengkar.

Hingga puncaknya pada Rabu (24/9/2025) dini hari.

Yunita menjelaskan, karena sering berkelahi, pelaku kala itu memutuskan untuk pergi dari rumahnya. 

Kepergiannya dihalangi oleh korban.

Keduanya sempat saling dorong, hingga korban menendang kemaluan pelaku. 

"Spontan pelaku marah dan mengambil parang di dalam rumah dan langsung membacok korban," kata dia.

Saat itu gagang parang sempat terlepas, dan menjadi rebutan keduanya. 

Pelaku berhasil mengambil parang dan kembali membacok korban mengenai  kepala, lengan sebelah kiri, paha dan leher korban. 

Tak sampai di sana, pelaku lalu cekik leher korban hingga meninggal dunia dalam kamar.

Pelaku kemudian menelepon ketua RT setempat untuk memberitahukan hal ini namun tak diangkat.

Ia lalu menelepon warga lain dan menyuruh datang ke rumah pelaku, atau Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Ditemani warga setempat, pelaku lalu menyerahkan diri ke Mapolsek Bintan Timur," kata Yunita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (TribunBatam.id/wie/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved