Satpol PP Bintan Hentikan Sementara Aktivitas Dua Vila di Bintan Gegara Tak Kantongi Izin

Dua vila di Kecamatan Teluk Sebong Bintan itu dihentikan aktivitasnya oleh tim gabungan karena tak punya izin operasional dan lainnya

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
Dok.Pol PP Bintan untuk Tribun Batam
DUA VILLA - Satpol PP Bintan saat turun ke lokasi dua vila yang berada di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Satpol PP dan tim hentikan sementara aktivitas di dua vila itu 

Pihaknya akan tetap melakukan pengawasan lanjutan terhadap dua vila tersebut hingga mereka melengkapi perizinan.

Seorang warga Teluk Sebong, Angga menyampaikan bahwa dua vila tersebut memang selama ini tidak beroperasi.

"Sudah cukup lama tak beroperasi," ujarnya.

Seingatkan sejak Covid-19 dua vila itu tidak beroperasi lagi.

"Dulu sebelum Covid-19 sempat ramai tamu menginap di dua vila tersebut," kata Angga. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved