Petani di Bintan Ucap Syukur Harga Pupuk Subsidi Turun Hingga 20 Persen
Petani di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengucap syukur setelah tahu harga pupuk subsidi turun hingga 20 persen.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Ana, seorang petani Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) senang setelah tahu harga pupuk subsidi turun hingga 20 persen.
Sisa uang yang biasa ia keluarkan untuk membeli pupuk dapat ia gunakan untuk keperluan lain.
Selama ini, Ana butuh pupuk dua karung selama sebulan, untuk tanaman ubi, bengkuang dan tanaman lainnya di lahan setengah Hektare yang ia garap.
"Saya sangat senang dengan adanya subsidi ini. Uang yang seharusnya untuk beli pupuk bisa digunakan untuk hal penting lainnya," ucapnya, Senin (3/11/2025).
Dia menyebutkan hal ini meringankan beban petani sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian nasional.
Sekretaris Kelompok Tani Milenial Kreatif, Suroso, mengatakan kebijakan tersebut sangat membantu.
Terutama bagi petani ubi kayu yang kini termasuk dalam daftar tanaman pangan penerima subsidi pupuk.
"Kami yang menanam ubi kayu jadi terbantu, apalagi dengan adanya penurunan harga pupuk bersubsidi,” katanya.
Suroso juga mengapresiasi sistem distribusi pupuk subsidi yang kini lebih mudah.
Jika sebelumnya mereka harus mengambil pupuk di gudang Tanjungpinang, kini pupuk langsung diantarkan ke sekretariat kelompok tani di Kampung Sungai Jeram.
“Yang sudah-sudah kami harus mengambilnya ke gudang, tapi sekarang diantar langsung ke tempat kami,” tambahnya.
Presiden Prabowo Subianto resmi menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen, efektif mulai Rabu (22/10/2025) lalu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meringankan beban petani.
Pengumuman tersebut juga disampaikan Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Menteri Pertanian mengeluarkan SK Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025.
Ini mengatur tentang Jenis Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025, per 22 Oktober lalu.
Dengan SK tersebut, harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi turun hingga 20 persen.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti meminta agar para petani turut mengawasi harga pupuk yang beredar di lapangan.
Ia mengingatkan, kebijakan ini hanya akan berdampak jika para petani menjadi garda terdepan dalam pengawasan di lapangan.
"Alhamdulillah yang terbaru perintah Bapak Presiden adalah harga pupuk subsidi diturunkan 20 persen dan ini terjadi pertama kali dalam sejarah pertanian Indonesia," sebutnya.
Ia juga merasa bersyukur atas reses yang dilakukan Anggota DPR RI, Endipat Wijaya di Kabupaten Bintan.
Ini menurutnya sebagai salah satu wadah dalam menyerap aspirasi masyarakat dimana reses selayaknya menjadi ruang interaksi yang bermakna antara wakil rakyat dan juga masyarakat.
Apalagi saat ini anggaran keuangan daerah terkena kebijakan efisiensi maka sangat dibutuhkan bantuan dari pemerintah pusat untuk mendukung berbagai pembangunan di daerah.
Baik di bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pertanian maupun bidang infrastruktur.
"Maka salah satunya melalui kegiatan reses, masyarakat dapat menyampaikan dan berinteraksi secara langsung terkait kendala-kendala yang terjadi di lapangan," tutupnya. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)
| Susi Tepok Jidat, Harga Aneka Bahan Pokok di Karimun Bikin Pusing: Rp200 Ribu Kadang Tak Cukup |
|
|---|
| Rizki Faisal Terima Tribun Batam Awards 2025 sebagai Tokoh Progresif Inovasi Layanan Hukum |
|
|---|
| Oknum Perwira Polisi di Batam Ditahan Propam terkait Pengusaha Viral Jadi Korban Pemerasan |
|
|---|
| Badan Kesbangpol Kepri Jalin Sinergi dengan Zona Bakamla Monitoring Pulau Terluar |
|
|---|
| Propam Polda Kepri Tangkap Seorang Perwira, Diduga Peras Pengusaha Hingga Rp300 Juta |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.