Pemerkosaan di Bintan
Pelaku Pemerkosaan di Bintan Ternyata Sudah Lama Kenal Dengan Korban, Sempat Hilang Kontak 2 Tahun
Kedua sempat hilang kontak selama dua tahun. Mereka kembali menjalin komunikasi pada awal bulan November 2025 ini.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Eko Setiawan
TRIBUN BATAM.id, BINTAN - Pelaku pemerkosaan Mf mengaku sudah lama berkenalan dengan korban Nms (44) di media sosial (medsos) Tiktok.
Kedua sempat hilang kontak selama dua tahun. Mereka kembali menjalin komunikasi pada awal bulan November 2025 ini.
"Selama satu Minggu terakhir saya rutin chattingan dengan korban," aku Mf (26), Rabu (12/11/2025).
Pelaku, mengaku menjanjikan pekerjaan kepada korban untuk bekerja di swalayan atau perusahaan.
"Atas hal itu korban tertarik untuk datang ke Tanjunguban, melalui Tanjungpinang," jelasnya.
Dia lalu menjemput korban di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dan membawa korban ke rumahnya di Tanjunguban, Selasa (11/11) siang.
Di rumah, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, tapi korban menolak.
Pelaku mengambil pisau di dapur dan mengancam akan membunuh korban.
"Saya ancam dia pakai pisau untuk menakut-nakuti saja," ujarnya.
Dia mengaku memukul paha korban berulang kali.
Setelah melampiaskan hasratnya, Mf pergi kerja dan meninggalkan korban dengan mengunci pintu dari luar.
"Saya pergi kerja sebagai tukang cukur," lanjutnya.
Setelah pulang ke rumah, Mf tidak melihat korban lagi. Dirinya hanya melihat jendela rumahnya sudah dalam kondisi terbuka.
"Kala itu saya tak nyari korban. Saya langsung tidur saja karena sudah capek," kata dia.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara, Iptu Wisuda Meitari mengungkapkan pelaku diamankan di salah satu rumah di jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjunguban Kota.
"Saat kami amankan. Pelaku tidak melawan," tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku diketahui merupakan residivis. Dia sudah 4 kali keluar masuk penjara, termasuk kasus ini.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Bintan Utara pada Selasa (11/11/2025) sore.
"Korban lari dari rumah dengan memanjat jendela lalu bertemu warga dan meminta diantar ke kantor polisi," ujarnya.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung mencari keberadaan pelaku dengan ciri-ciri dari korban.
Tidak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Selasa (11/11/2025) malam.
"Pelaku sembunyi di kamar mandi saat ditangkap," katanya.
Pelaku menjanjikan korban pekerjaan dengan gaji Rp 7 juta, sehingga korban berangkat dari Jambi.
Saat tiba di Tanjungpinang, pelaku membawa korban ke rumahnya di Tanjunguban.
Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman pisau di rumah tersebut.
Pelaku juga memukul korban yang menyebabkan luka di paha korban.
"Kami sedang menangani kasus ini. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Mf-pelaku-pemerkosaan-di-Bintan-56444.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.