Sabtu, 25 April 2026

Bintan Terkini

Ms Pekerja PT BAI Tergiur Kecantikan Korban, Paksa Berbuat Asusila di Posyandu

Pekerja PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) berinisial Ms bakal menjalani keseharian di balik jeruji besi.

Tribunbatam.id/Istimewa
ASUSILA - Pelaku Ms (35) saat diamankan anggota Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan, belum lama in 

Sontak korban pun berontak sehingga mengundang perhatian masyarakat sekitar. 

Korban yang kala itu marah, langsung melaporkan kejadian ini ke keluarga dan diteruskan ke Polsek Gunung Kijang. 

Saat ini pelaku sudah ditahan di sel Polsek Gunung Kijang. 

Proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sedang dilakukan.

Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan mengutamakan perlindungan korban anak dan perempuan.

"Korban saat ini masih trauma dan masih ditangani instansi pemerintah terkait," akunya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 415 huruf b atau dan Pasal 417 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved