Jumat, 8 Mei 2026

Kecelakaan Maut di Batam Gegara Mobil Bak Terbuka Angkut Orang, Polisi Ungkap Sanksi Hukumnya

Kasatlantas Polres Bintan, Iptu Yelvis Oktaviano, S.H., M.H ungkap sanksi hukum penggunaaan kendaraan angkut barang/bak terbuka untuk membawa orang.

Tayang:
Tribun Batam
POLRES BINTAN - Imbauan Kasatlantas Polres Bintan, Iptu Yelvis Oktaviano, S.H., M.H melansir laman Instagram @polsek_bintan_utara yang dilihat, Kamis (7/5/2026). Ia mengungkap sanksi hukum berdasarkan undang-undang terkait praktik kendaraan angkut barang atau bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Bintan soroti penggunaan kendaraan angkut barang/bak terbuka untuk mengangkut orang.
  • Ungkap sanksi hukum menurut Undang-Undang, meski dianggap lumrah oleh banyak orang.
  • Jadi sorotan setelah kasus kecelakaan maut di Batam pada Jumat (1/5/2026).


TRIBUNBATAM.id, BINTAN
- Penggunaan kendaraan bak terbuka untuk membawa orang jadi atensi Polres Bintan.

Meski banyak dijumpai di jalan raya, praktik ini dinilai membahayakan keselamatan jiwa.

Kasus kecelakaan maut di Batam yang merenggut nyawa seorang santri Pondok Pesantren Alfadlu 7 bernama Khulul Niki Iqbaldi (14) jadi salahsatu contohnya.

Kecelakaan maut di Batam itu terjadi dekat kawasan Citra Lautan Teduh (CLT), jalan Hang Jebat, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (1/5/2026) sekira pukul 15.30 WIB.

Korban bersama 13 santri lain menggunakan mobil Suzuki Carry putih dengan nomor polisi BP 8023 DQ, mengarah kembali ke pondok pesantren setelah menghadiri acara.

Polisi menetapkan seorang sopir mobil bak terbuka sebagai tersangka dalam lakalantas di Batam ini. 

Sopir berinisial Mhm (23) itu merupakan guru di pondok pesantren tersebut.

"Tidak untuk dicontoh, menggunakan kendaraan muatan barang atau bak terbuka. Tertib berlalu lintas, budaya masyarakat cerdas," ujar Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, S.H., S.I.K melalui Kasatalantas Polres Bintan, Iptu Yelvis Oktaviano, S.H., M.H melansir laman Instagram @polsek_bintan_utara yang dilihat, Kamis, (7/5/2026).

Dasar Hukum Pelanggaran

Berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 137 ayat (4)

Angkutan barang dilarang untuk mengangkut orang, kecuali dalam hal tertentu.

Pasal 303

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp250.000

Pasal 305

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Safety Dalam Berkendara

  • Gunakan kendaraan penumpang yang sesuai dengan peruntukkan membawa penumpang
  • Jangan naik kendaraan muatan maupun bak terbuka, meskipun jaraknya dekat.
  • Gunakan dan pastikan kendaraan dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan dan safety belt.
  • Utamakan keselamatan dan patuhi peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

"Kecelakaan lalu lintas tak mengenal waktu, penyesalan datang tidak untuk bertamu," tutupnya. (TribunBatam.id/*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved