UMK 2026
UMP 2026 Berdasar Komponen Hidup Layak, Upah Minimum Sektoral Dihidupkan Lagi
Rumusan upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan memasukkkan komponen upah minimum sektoral.
Sebab, pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda.
Penghapusan UMS dinilai justru bisa mengancam standar perlindungan pekerja, khususnya pada sektor-sektor yang sebetulnya memerlukan perhatian khusus dari negara.
Oleh karena itu, MK menegaskan, UMS mesti diberlakukan lagi.
Dalam putusan yang sama, MK juga mengubah sejumlah pasal dalam klaster pengupahan.
Pertama, Mahkamah mengembalikan komponen hidup layak sebagai bagian tak terpisahkan dari hitungan upah yang sebelumnya dihapus UU Ciptaker.
MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".
Kedua, MK juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah sebagai bahan bagi pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah.
Aturan soal dewan pengupahan juga dilengkapi MK dengan klausul bahwa dewan tersebut "berpartisipasi secara aktif'.
Ketiga, majelis hakim juga merasa perlu menambahkan frasa "yang proporsional" untuk melengkapi frasa "struktur dan skala upah".
MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh."
Keempat, Mahkamah juga memasukkan kembali frasa "serikat pekerja/buruh" pada aturan soal upah di atas upah minimum.(*)
Sumber: https://money.kompas.com/
Baru Delapan Hari Beroperasi, Kapal Tri Sakti Adinda Tak Kuat Lawan Arus Perairan Punggur |
![]() |
---|
Dari Daur Ulang Jadi Busana Megah, Semangat Generasi Muda Natuna Jaga Budaya Daerah |
![]() |
---|
Lapas Dabo Singkep di Lingga Gelar Sidang TPP, Bahas Evaluasi dan Pengangkatan Tamping Baru |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Batam, Saksi di TKP Mengaku Merinding Lihat Kondisi Korban Usai Dengar Dentuman |
![]() |
---|
10 Stand UMKM Bakal Hadir Pada Batam Batik Fashion Week 2025 di Lingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.