UMK 2026

UMP 2026 Berdasar Komponen Hidup Layak, Upah Minimum Sektoral Dihidupkan Lagi

Rumusan upah minimum provinsi (UMP) 2026 akan memasukkkan komponen upah minimum sektoral.

|
TribunBatam.id via Tribunnews.com/Endrapta Pramudhiaz
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI), Yassierli ketika ditemui dalam kunjungannya ke Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). 

Sebab, pekerja di sektor-sektor tertentu memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda.

Penghapusan UMS dinilai justru bisa mengancam standar perlindungan pekerja, khususnya pada sektor-sektor yang sebetulnya memerlukan perhatian khusus dari negara.

Oleh karena itu, MK menegaskan, UMS mesti diberlakukan lagi.

Dalam putusan yang sama, MK juga mengubah sejumlah pasal dalam klaster pengupahan.

Pertama, Mahkamah mengembalikan komponen hidup layak sebagai bagian tak terpisahkan dari hitungan upah yang sebelumnya dihapus UU Ciptaker.

MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".

Kedua, MK juga menghidupkan lagi peran dewan pengupahan yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah sebagai bahan bagi pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah.

Aturan soal dewan pengupahan juga dilengkapi MK dengan klausul bahwa dewan tersebut "berpartisipasi secara aktif'.

Ketiga, majelis hakim juga merasa perlu menambahkan frasa "yang proporsional" untuk melengkapi frasa "struktur dan skala upah".

MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh."

 Keempat, Mahkamah juga memasukkan kembali frasa "serikat pekerja/buruh" pada aturan soal upah di atas upah minimum.(*)

 

 

Sumber: https://money.kompas.com/

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved