DISKOMINFO NATUNA

77 Koperasi Merah Putih di Natuna Bakal Miliki Gerai, Pemkab Kawal Kesiapan Lahan Sesuai Kriteria

Pemerintah Pusat bakal membangun gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di 77 desa dan kelurahan di Kabupaten Natuna.

TribunBatam/Birri Fikrudin
KOPERASI MERAH PUTIH DI NATUNA - Kepala Disperindagkopum Kabupaten Natuna, Marwan Sjah Putra, saat dijumpai di ruang kerjanya baru-baru ini. 

TRIBUNBATAM.id, NATUNA - Pemerintah Pusat (Pempus) bakal membangun gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di 77 desa dan kelurahan di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pembangunan gerai ini merujuk pada Intruksi Presiden (Inpres) nomor 17 tahun 2025 tertanggal 22 Oktober 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai Koperasi Desa Merah Putih.

Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disprindagkopum) kini tengah mengawal pelaksanaannya agar target pembangunan dapat tercapai tepat waktu.

Kepala Disprindagkopum Natuna, Marwan Sjah Putra, mengatakan saat ini pihaknya tengah fokus pada pendataan dan penyiapan lahan, yang akan digunakan masing-masing KDMP sebagai lokasi pembangunan gerai.

“Sekarang prosesnya masih pencarian dan pendataan lahan. Kita targetkan rampung sesuai tenggat waktu agar datanya bisa segera dikirim ke pusat. Batas akhir untuk lahan yang siap di bangun sesuai kriteria tanggal 15 November nanti,” ujarnya kepada TribunBatam.id, Kamis (13/11/2025).

Ia menjelaskan, total terdapat 70 koperasi desa dan 7 koperasi kelurahan, yang akan mendapatkan pembangunan fisik gerai koperasi dari pusat.

Marwan menjelaskan, PT Agrinas ditunjuk sebagai pelaksana pembangunan fisik gerai KDMP, bekerja sama dengan TNI Angkatan Darat (AD).

“Awalnya program ini berbentuk proposal bisnis. Namun setelah Inpres Nomor 17 terbit, skemanya berubah menjadi pembangunan fisik gerai Koperasi Desa yang dikerjakan langsung oleh PT Agrinas bersama TNI AD,” terangnya.

Bagi KDMP yang lahannya belum siap dibangun atau belum sesuai kreteria, lanjut Marwan, proses pendataan dan verifikasi tetap akan dilanjutkan secara bertahap bersama pihak terkait.

Diketahui, lahan yang diusulkan wajib memenuhi empat kriteria utama agar bisa dibangun gerai KDMP, yakni memiliki alas hak yang sah, lokasi strategis dan mudah dijangkau, luas minimal 1.000 meter persegi, serta kondisi lahan layak untuk dibangun.

“Kalau empat syarat itu tidak terpenuhi, maka lahan tersebut tidak bisa digunakan untuk pembangunan gerai koperasi,” kata Marwan.

Namun demikian, ia mengakui masih ada sejumlah desa yang belum memenuhi kriteria tersebut.

“Beberapa desa tetap ingin ikut program meski lahannya belum sesuai. Ini yang terus kita bantu fasilitasi agar bisa disesuaikan,” kata Marwan.

Dari hasil sementara, 16 koperasi di Natuna sudah mengikuti skema baru pembangunan fisik gerai.

Namun Disprindagkopum masih melakukan verifikasi ulang untuk memastikan kelayakannya.

"Setelah pembangunan gerai selesai, program KDMP akan berlanjut pada Tahap III Monitoring dan Evaluasi, serta Tahap IV Penguatan Operasional Usaha, yang dijadwalkan berlangsung pada 2026 hingga 2028," pungkas Marwan. (TribunBatam.id/Birri Fikrudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved