Dana alokasi umum atau DAU 2026 Gorontalo dipangkas 9 persen menjadi Rp 3,7 triliun.
Dana alokasi umum atau DAU 2026 Kepulauan Riau dipangkas 11 persen menjadi Rp 4,3 triliun.
Dana alokasi umum atau DAU 2026 Papua Barat dipangkas 13 persen menjadi Rp 3,4 triliun.
Dana alokasi umum atau DAU 2026 Sulawesi Barat dipangkas 16 persen menjadi Rp 3,7 triliun.
Dana alokasi umum atau DAU 2026 Kalimantan Utara dinaikkan 16 persen menjadi Rp 4,3 triliun.
Dana alokasi umum atau DAU 2026 Papua Selatan dipangkas 14 persen menjadi Rp 3,3 triliun.
Dana alokasi umum atau DAU 2026 Papua Tengah dinaikkan 6 persen menjadi Rp 5,9 triliun.
Dana alokasi umum atau DAU 2026 Papua Pegunungan dipangkas 7 persen menjadi Rp 5,4 triliun.
Dana alokasi umum atau DAU 2026 Papua Barat Daya dipangkas 11 persen menjadi Rp 3,1 triliun.
DAK Non Fisik 2026 Provinsi Papua Selatan dinaikkan sebesar Rp 8,9 Miliar atau 1 persen dari tahun 2025.
DAK Non Fisik 2026 Provinsi Kalimantan Utara dinaikkan sebesar Rp 97 Miliar atau 17 persen dari tahun 2025.
DAK Non Fisik 2026 Provinsi Kalimantan Timur dinaikkan sebesar Rp 232 Miliar atau 9 persen dari tahun 2025.
DAK Non Fisik 2026 Provinsi Bali diturunkan sebesar Rp 43 miliar atau 2 persen dari tahun 2025.
DAK Non Fisik 2026 Provinsi Bangka Belitung dinaikkan sebesar Rp 13 atau 1 persen dari tahun 2025.
DAK Non Fisik 2026 Provinsi Gorontalo dinaikkan sebesar Rp 9,9 Miliar atau 1 persen dari tahun 2025.
DAK Non Fisik 2026 Provinsi Banten dinaikkan sebesar Rp 221 Miliar atau 4 persen dari tahun 2025.
DAK Non Fisik 2026 Provinsi Kepulauan Riau diturunkan sebesar Rp 8,3 MIliar atau 1 persen dari tahun 2025.
DAK Non Fisik 2026 Provinsi Aceh dinaikkan sebesar Rp 102 Juta atau 10 persen dari tahun 2025.
Pemerintah mengelontorkan dana transfer umum 2026 ke Aceh dengan total Rp 16 triliun.
Pemerintah mengelontorkan dana transfer umum 2026 ke Sumatera Utara dengan total Rp 24 triliun.