Dugaan Makelar Kasus, Terdakwa Narkoba di Karimun Laporkan Oknum Pegawai Rutan ke Polres

Heboh terdakwa narkoba di Karimun laporkan oknum pegawai Rutan Karimun ke Polres terkait dugaan penipuan dan makelar kasus hingga Rp800 juta.

|
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
PENIPUAN DI KARIMUN - Laporan terhadap oknum pegawai Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun berstatus ASN berinisial Fe alias Gu ke Polres Karimun terkait dugaan makelar kasus, Jumat (14/11/2025). 

Karena tidak memiliki uang tunai sebanyak itu, Jordan menyerahkan dua unit mobilnya kepada kedua oknum pegawai Rutan Karimun itu.

Harapan mendapat keringanan hukuman seperti yang dijanjikan pun sirna setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungbalai Karimun memvonis Jordan hukuman seumur hidup.

Jordan dan Ronald sedang menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). (TribunBatam.id/Fairoz Zamani) 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved