Dugaan Makelar Kasus, Terdakwa Narkoba di Karimun Laporkan Oknum Pegawai Rutan ke Polres
Heboh terdakwa narkoba di Karimun laporkan oknum pegawai Rutan Karimun ke Polres terkait dugaan penipuan dan makelar kasus hingga Rp800 juta.
|
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Fairoz Zamani
PENIPUAN DI KARIMUN - Laporan terhadap oknum pegawai Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun berstatus ASN berinisial Fe alias Gu ke Polres Karimun terkait dugaan makelar kasus, Jumat (14/11/2025).
Karena tidak memiliki uang tunai sebanyak itu, Jordan menyerahkan dua unit mobilnya kepada kedua oknum pegawai Rutan Karimun itu.
Harapan mendapat keringanan hukuman seperti yang dijanjikan pun sirna setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Tanjungbalai Karimun memvonis Jordan hukuman seumur hidup.
Jordan dan Ronald sedang menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). (TribunBatam.id/Fairoz Zamani)
Baca Juga
| 5 Seri HP Oppo Harga Rp1 Jutaan Edisi November 2025, Oppo A5x Tahan Badai |
|
|---|
| Isi Buku Catatan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sering Curhat soal Kesendirian |
|
|---|
| Ramalan 12 Shio untuk Sabtu 15 November 2025, Shio Kambing Beruntung soal Cinta dan Karier |
|
|---|
| 4 Kisah Pilu Korban Tanah Longsor di Cilacap, Mulai Tertindih Motor hingga Berjuang Selamatkan Anak |
|
|---|
| Buronan Korupsi di Bintan Sembunyi di Bawah Pondok Tetangga saat Tim Kejati Kepri Meringkusnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Oknum-Rutan-Karimun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.