Jumat, 24 April 2026

Karimun Terkini

PN Karimun Vonis Mati 5 WNA Asal Myanmar Karena Bawa 704,8 Kg Sabu

Lima Warga Negara Asing (WNA) Myanmar, Terdakwa kasus tindak pidana Narkotika berjenis Shabu seberat 704,8 Kilogram di vonis hukuman mati

|
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Eko Setiawan
Istimewa/Fairoz Zamani
TINDAK PIDANA NARKOTIKA - Lima Warga Negara Asing (WNA) Terdakwa kasus tindak pidana Narkotika berjenis Shabu seberat 704,8 Kilogram mendengarkan vonis yang dibacaka hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada Rabu (14/1/2026) 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Lima Warga Negara Asing (WNA) Terdakwa kasus tindak pidana Narkotika berjenis sabu seberat 704,8 kilogram divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Ketua Majelis Hakim PN Karimun Edy Sameaputty membacakan vonis tersebut dibacakan secara langsung di hadapan para terdakwa dalam persidangan, Rabu (14/1/2026).

“Kelima terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati,” tegas Hakim Ketua PN Karimun, Edy Sameaputty sembari mengetok palu.

Kelima warga negara Myanmar bernama Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kasi Pidana Umum, Jumieko Andra mengaku vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) pada (22/12/2025) lalu. 

“Benar sudah vonis, putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati,” jelas Jumieko Andra. 

Ia menambahkan adapun tuntutan mati yang diberikan kepada para terdakwa lantaran merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime Tak hanya itu, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa.

“Tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang membahayakan generasi bangsa. Oleh sebab itu, tuntutan dan vonis mati adalah hal setimpal sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku,” Tegasnya. 

Sementara itu sebelumnya para Terdakwa terbukti menjadi prantara dalam jual beli narkotika dalam jenis sabu-sabu seberat 704,8 Kg sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (TribunBatam.id/fairozzamani) 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved