Karimun Terkini
PN Karimun Vonis Mati 5 WNA Asal Myanmar Karena Bawa 704,8 Kg Sabu
Lima Warga Negara Asing (WNA) Myanmar, Terdakwa kasus tindak pidana Narkotika berjenis Shabu seberat 704,8 Kilogram di vonis hukuman mati
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Lima Warga Negara Asing (WNA) Terdakwa kasus tindak pidana Narkotika berjenis sabu seberat 704,8 kilogram divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.
Ketua Majelis Hakim PN Karimun Edy Sameaputty membacakan vonis tersebut dibacakan secara langsung di hadapan para terdakwa dalam persidangan, Rabu (14/1/2026).
“Kelima terdakwa secara sah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman mati,” tegas Hakim Ketua PN Karimun, Edy Sameaputty sembari mengetok palu.
Kelima warga negara Myanmar bernama Sat Paing alias Taa May, Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Aung Kyaw Oo, dan Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melalui Kasi Pidana Umum, Jumieko Andra mengaku vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) pada (22/12/2025) lalu.
“Benar sudah vonis, putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU yakni hukuman mati,” jelas Jumieko Andra.
Ia menambahkan adapun tuntutan mati yang diberikan kepada para terdakwa lantaran merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime Tak hanya itu, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak generasi bangsa.
“Tindak pidana narkotika merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang membahayakan generasi bangsa. Oleh sebab itu, tuntutan dan vonis mati adalah hal setimpal sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku,” Tegasnya.
Sementara itu sebelumnya para Terdakwa terbukti menjadi prantara dalam jual beli narkotika dalam jenis sabu-sabu seberat 704,8 Kg sebagaimana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (TribunBatam.id/fairozzamani)
| Cerita Tragis Nelayan Karimun yang Sempat Hanyut, Terombang Ambing Sampai Malaysia |
|
|---|
| Angin Puting Beliung Hantam Karimun, Warga Diminta Untuk Mengungsi Sementara |
|
|---|
| Pemerintah Kabupaten Karimun Raih Dua Penghargaan Dari KPK dan BKKBN |
|
|---|
| Insiden Menghebohkan di Pantai Pelalawan, Sebuah Boat Tanpa Awak Berputar Sendiri |
|
|---|
| Bupati Karimun Relokasi Pedagang Pasar Puan Maimun ke Blok D, Demi Penataan dan PAD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/5-WNA-terdakwa-kasus-narkotika-di-karimun.jpg)