Selasa, 5 Mei 2026

Karimun Terkini

Polres Karimun Tegaskan Pelaku Pembakaran Lahan Bisa Terancam Hukuman Pidan

Polres Karimun menghimbau agar seluruh Masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun di Kabupaten Karimun

Tayang:
Penulis: Fairoz Zamani | Editor: Eko Setiawan
Fairoz Zamani/TribunBatam.id/Fairoz Zamani
KAPOLRES KARIMUN - Foto merupakan Kapolres Karimun beserta Bupati Karimun setelah melakukan apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seligi 2026 pada Kamis (12/3/2026) lalu. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Dalam maraknya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Karimun, Polres Karimun menghimbau agar seluruh Masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun. 

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya merusak lingkungan sekitar, tetapi juga akan berdampak pada kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas perekonomian. 

“Masyarakat kami himbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berat,” tegas AKBP Yunita Stevani. 

Sementara itu Aparat Penegak Hukum yakni Polres Karimun memberi langkah langkah pencegahan seperti:

1. Tidak membakar hutan dan lahan dalam kondisi apa pun

2. Segera melaporkan apabila terjadi kebakaran kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat

3. Tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat memicu kebakaran

4. Menggunakan metode ramah lingkungan dalam membuka lahan

AKBP Yunita Stevani juga menambahkan Pelaku Pembakaran hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dengan undang - undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 78 ayat 3, dengan ancaman pidana penjara dan juga denda

“Pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa mendapat ancaman pidana 15 tahun serta denda maksimal Rp15 Miliar sesuai undang undang yang berlaku," tambahnya. 

Dalam hal ini Polres Karimun juga menyediakan layanan Call Center 110 yang dapat dihubungi masyarakat untuk pelaporan cepat terkait kejadian kebakaran maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Karimun. (TribunBatam.id/Fairozzamani) 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved