Driver Online di Batam
Dishub Kepri Beri Peringatan Terakhir 4 Aplikator di Batam, Beri 3x24 Jam Terapkan 3 SK Soal Tarif
Dishub Kepri beri peringatan terakhir buat sejumlah aplikator, termasuk di Batam. Mereka beri waktu 3x24 jam agar menerapkan 3 SK Gubernur soal tarif.
“Kami minta pemerintah pusat turun tangan. Ini bukan hanya soal Batam dan Tanjungpinang, ini soal martabat regulasi Negara," ujar Ketua Umum Aliansi Driver Online Batam, Djafri Rajab dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Minggu (2/11/2025).
Kepala Bidang Media dan Informasi Aliansi Driver Online Batam (ADOB), Erwinsyah Baharuddin mengungkap, langkah pemberian SP3 Dishub Kepri ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan sejumlah kelompok driver online di Batam dan Tanjungpinang di Dishub Kepri pada Jumat (31/11/2025).
Dalam kesempatan itu, hanya satu perwakilan aplikator, Maxim Tanjungpinang yang hadir dalam pertemuan tersebut.
"Selain ADOB, terdapat Persatuan Driver Tanjungpinang, Koalisi Driver Online dan Komando Batam," sebutnya.
Zaenal, perwakilan Komando Batam mengatakan, sumber persoalan bermula dari dugaan bahwa beberapa aplikator menjalankan tarif dan promosi yang tidak sesuai ketentuan yang tercantum dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1080/2024, 1003/2023, dan 1113/2024.
Kebijakan tersebut mengatur tarif minimum untuk layanan transportasi online di wilayah Kepri.
Driver mengklaim aplikator tidak patuh dan menerapkan tarif di bawah ketentuan sehingga merugikan ribuan pengemudi dan merusak pasar.
“Kalau aplikator terus langgar aturan, berikan sanksi tegas, bila perlu tutup saja izinnya,” sebutnya.
Driver juga menyebut promo agresif menjadi alat 'bakar uang' yang mematikan pendapatan mereka.
Ketidakhadiran Grab, Gojek, dan Maxim Batam dianggap memperkeruh keadaan serta memperkuat tuntutan driver agar pemerintah bersikap keras.
Dalam berita acara klarifikasi tarif angkutan sewa khusus di Provinsi Kepulauan Riau, Pemprov Kepri bakal menyampaikan rekomendasi terkait sanksi kepada Menteri sesuai dengan kewenangannya.
Tidak hanya itu, mereka akan meneruskan hasil rapat pada 7 Oktober 2025 di ruang rapat lantai III Kemenhub ke Kemenkomdigi terkait sanksi yang akan diberikan atas pelanggaran tarif.
Serta layanan roda dua (makanan dan barang) yang dilakukan oleh aplikator di Kota Batam, Kepri.
Rapat ketika itu dihadiri perwakilan ADOB, Dirjen Perhubungan Darat, BPTD Kelas II Kepri, Direktur Angkutan Jalan, Gubernur Kepri, Kadishub Kepri dan Kadiskominfo Kepri.
Albar, perwakilan Persatuan Driver Tanjungpinang bakal terus memantau implementasi tarif di aplikasi.
Mereka bahkan bersiap menggelar aksi lanjutan bila instruksi pemerintah tidak dijalankan.
Selain itu, driver berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Kepri untuk mengawal proses hukum.
“Kalau 3×24 jam tidak berubah, kami turun ke jalan. Kami bukan lagi menuntut, kami menagih penegakan hukum,” tegasnya. (TribunBatam.id/*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.