Narkoba di Batam

Dua Pengedar Narkoba di Batam Dibekuk Polisi di Kawasan Jodoh, 24 Butir Ekstasi Jadi Barbuk

Dua pria diduga pengedar narkoba diringkus polisi. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 24 butir ekstasi berlogo huruf S warna krem.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Istimewa
TERSANGKA NARKOBA - Dua tersangka narkoba di Batam yang diamankan Polda Kepri di kawasan Jodoh, Jumat (31/10/2025) dengan barang bukti 21 butir ekstasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali menggagalkan peredaran narkoba di Batam jenis ekstasi di Pasific Foodcourt Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam, Jumat (31/10/2025).

Dua pria diduga pengedar narkoba diringkus polisi. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti 24 butir ekstasi berlogo huruf S warna krem.

Penangkapan bermula saat petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial PR di area parkiran Pacific Foodcourt Sei Jodoh, sebelum mengamankan seorang lainnya. 

Dari tangan PR, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi 14 butir ekstasi dengan berat bersih 5,15 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim lapangan terhadap dugaan transaksi narkoba yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku PR mengakui telah menyerahkan sebagian pil ekstasi itu kepada seseorang berinisial PS alias J,” ujar Kombes Anggoro, Sabtu (1/11/2025).

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi lain yang disebutkan pelaku. Beberapa jam kemudian, petugas membekuk PS alias J di sebuah warung depan Hotel Bahari, Sungai Jodoh.

Dari tangan PS, polisi menemukan 10 butir ekstasi berlogo S dengan berat bersih 3,75 gram. Kedua pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku kini terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved