DPRD Batam

DPRD Batam Targetkan 15 Ranperda Tahun 2026, 10 Usulan Pemko dan Lima dari Dewan

DPRD Kota Batam menetapkan sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan 2026

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Dok DPRD
RAPAT PARIPURNA - Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam M. Putra Pratama Jaya, S.M saat membacakan usulan Ranperda 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Batam di Ruang Rapat Utama Kantor Dewan, Rabu (22/10/2025). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menetapkan sebanyak 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. 

Dari 15 ranperda yang diusulkan, 10 ranperda diusulkan oleh Pemerintah Kota Batam, sementara lima ranperda merupakan inisiatif DPRD Batam.

Rapat paripurna penyampaian Propemperda digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam, yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Batam, Siti Nurlailah, ST, MT, dengan juru bicara M. Putra Pratama Jaya, SM.

Dalam laporannya, Putra menyampaikan penyusunan Propemperda Tahun 2026 merupakan langkah strategis, dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang tertib dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Penyusunan Propemperda ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Setiap tahapan harus memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik,” kata Putra, Rabu (22/10/2025).

Putra menegaskan, pembentukan peraturan daerah memiliki peranan penting sebagai instrumen pembangunan daerah. 

Oleh sebab itu, seluruh prosesnya harus melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan dengan berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Putra menambahkan, pembahasan terhadap seluruh usulan tersebut akan mengedepankan skala prioritas, dengan mempertimbangkan urgensi dan manfaat langsung bagi masyarakat Batam.

“Kami berharap dukungan dari semua pihak agar Propemperda Tahun 2026 dapat direalisasikan tepat waktu, dan setiap Perda yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kota Batam yang kita cintai bersama,” kata Putra. 

Adapun susunan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam adalah sebagai berikut; Ketua Siti Nurlailah, ST, MT, Wakil Ketua Tumbur Hutasoit, SH, Anggota Rival Pribadi, SH; M. Putra Pratama Jaya, SM; Kamaruddin, SE., MM; H. Ahmad Surya, SH; Muhammad Rudi, ST; Dandis Rajagukguk, ST; Jimmi Simatupang, ST; Muhammad Yunus Muda, SE; H. Djoko Mulyono, SH., MH; Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH; dan Hendrik, SH.

Sementara 15 ranperda yang diusulkan untuk dibahas tahun 2026 yakni;

Lima Ranperda dari DPRD Batam:
 
1. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam
2. Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi
3. Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
4. Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
5. Penanggulangan HIV/AIDS di Kota Batam

Sementara 10 Ranperda dari Pemko Batam:

1. Penataan Kampung Tua
2. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
3. Pengelolaan Barang Milik Daerah
4. Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
5. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah
6. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025
7. Ketertiban Sosial
8. Rencana Pengembangan Industri Kota Batam
9. Perubahan APBD Kota Batam Tahun 2026
10. APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved