Narkoba di Batam

Tersangka Narkoba di Batam Kaget Calon Pembeli Ternyata Anggota, Polisi Sita 1,9 Kg Ganja

Tersangka narkoba di Batam ini tak menyangka jika calon pembeli yang menanyakan 'barang' ternyata anggota. Polisi menyita 1,9 Kg ganja.

Dok. Ditresnarkoba Polda Kepri untuk TribunBatam.id
NARKOBA DI BATAM - Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri saat menangkap dua tersangka narkoba di Batam, Minggu (5/10) sekira pukul 01.00 WIB. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Dua pria asal Sumatera Utara (Sumut), Hamadan Hasibuan alias Madan (45) dan Ishak bin Maksum (56) tak berkutik saat anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) meringkusnya di depan Pelabuhan Internasional Sekupang, Kota Batam, Minggu (5/10/2025) dini hari. 

Penangkapan tersangka narkoba di Batam pada Minggu (5/10) sekira pukul 01.00 WIB berlangsung dramatis.

Seorang polisi berpura-pura menanyakan ketersediaan 'barang' kepada Hamadan Hasibuan, setelah mendapat informasi adanya pengedar gnaja di sekitar Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang.

Tersangka narkoba di Batam itu sempat pergi dan kembali membawa kantong merah besar berisi tiga paket ganja siap edar.

Begitu barang bukti narkoba diperlihatkan, petugas langsung memberi kode penangkapan kepada tim yang sudah bersiaga di sekitar lokasi.

Anggota Subdit I Unit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri yang berada di lokasi menyergapnya dari dua arah.

Situasi dekat area pelabuhan yang sepi ketika itu, hanya diterangi lampu dari pelabuhan membuat situasi kian mencekam.

Beberapa warga sekitar sempat menyaksikan momen itu, tak menyangka pria yang kerap terlihat di sekitar pelabuhan ternyata bagian dari jaringan pengedar narkoba.

“Pelaku tidak menyangka pembelinya adalah petugas. Saat digeledah, ditemukan tiga bungkus ganja dengan berat 1.080 gram, 600 gram, dan 250 gram,” jelas Kapolda Kepri, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro WicaksonoS.H.,S.I.K.,M.H, Selasa (7/10/2025).

Dalam pemeriksaan awal, Hamadan mengaku memperoleh ganja dari rekannya, Ishak yang tinggal tidak jauh dari lokasi penangkapan. 

Tim kemudian menggerebek dan meringkus Ishak di rumahnya di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang.

Ishak mengaku mendapat pasokan ganja dari seseorang bernama Anto, warga Medan, Sumatera Utara. 

"Jadi ada dugaan kuat jaringan ini adalah lintas provinsi,” ujar Anggoro.

Polisi kini tengah mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri jaringan serta aliran komunikasi para pelaku melalui analisis digital forensik (Cellebrite) pada ponsel yang disita.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita tiga bungkus besar daun kering ganja seberat total 1,9 kilogram yang disembunyikan dalam kantong plastik berwarna merah dan putih bertuliskan beras kepiting manis. 

Selain tiga bungkus ganja, polisi juga menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A24 warna hijau, dua kantong plastik dan karung putih bertuliskan beras kepiting manis yang digunakan untuk menyamarkan isi ganja.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Modus mereka terbilang klasik, tapi cara penyamaran dan penggunaan kemasan beras membuatnya sulit terdeteksi,” tutur seorang anggota tim penangkap di lokasi kejadian.

Direktorat Narkoba Polda Kepri menyebut jalur laut Sekupang menjadi salah satu titik rawan penyelundupan ganja dan sabu dari Sumatera. Lokasinya yang dekat dengan pelabuhan rakyat dan banyaknya aktivitas bongkar muat memberi ruang bagi pelaku untuk beroperasi.

“Kami tingkatkan patroli dan pengawasan, khususnya pada malam hari. Jaringan-jaringan lintas daerah ini akan terus kami kejar,” tutup Anggoro. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved