Batam Terkini
Janin 4 Bulan Diberi Nama Bhayangkara Simbol Duka Keluarga Korban Kekerasan Oknum Polisi
Bukan untuk orang dewasa - salib itu untuk janin berusia 4 bulan yang gugur dalam rahim ibunya, FM (28), seorang bidan asal Medan.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, Batam - Sebuah salib kayu baru dengan nama Bhayangkara ditenteng sejumlah pengunjung memasuki kawasan RS Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (7/10) sore.
Bukan untuk orang dewasa salib itu untuk janin berusia 4 bulan yang gugur dalam rahim ibunya, FM (28), seorang bidan asal Medan.
Nama "Bhayangkara" bukan dipilih sembarangan. Ini adalah bentuk protes keras keluarga, sang ayah adalah anggota Bhayangkara, Brigpol YAAS (29) dari Polsek Sagulung yang kini dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan.
Rahmad, abang korban, dengan wajah sedih menuliskan nama itu di salib. Kuasa hukum korban, Leo Halawa, yang juga satu paguyuban suku Nias menjelaskan makna di balik nama tersebut.
"Bayi tersebut sudah lengkap organ tubuhnya tangannya sudah ada, begitu juga kakinya. Bagi suku kami Nias, ketika dia meninggal maupun hidup, ini ada adat istiadatnya," ungkap Leo dengan nada penuh emosi.
Dalam adat Nias, janin yang telah memiliki organ lengkap, meski belum lahir sudah dianggap sebagai anggota keluarga yang wajib diperlakukan secara sakral.
"Hasil perundingan keluarga bersama kami, maka anak tersebut dinamai Bhayangkara. Dia merupakan hasil hubungan gelap anggota Polri, dan adik kami menjadi korban," tegas Leo.
Nama "Bhayangkara" mengandung ironi yang menyakitkan sekaligus protes simbolik. Di satu sisi, ini menunjukkan bahwa ayah janin adalah bagian dari korps Bhayangkara. Di sisi lain, ini mengingatkan institusi yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber trauma.
"Adik kami depresi hingga fisik dan mentalnya drop, mengakibatkan hal fatal. Maka kami akan memakamkan anak itu dengan acara sakral layaknya pemakaman pada umumnya," kata Leo menjelaskan keputusan keluarga.
Ahmad, kerabat keluarga lain yang turut hadir, menegaskan meminta hukum ditegakkan. Ia berharap jangan ada pandang bulu. Kepolisian juga harus mengambil tindakan tegas dalam kasus ini.
Tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur perdata untuk mencari keadilan bagi korban.
"Kami akan mempertimbangkan perbuatan melawan hukum terhadap YAAS. Kalau dia masih aktif, kami pastikan selain tuntutan pidana, melalui jalur perdata akibat perbuatannya. Kita akan menarik institusinya," ancam Leo.
Keluarga menegaskan tuntutan mereka sederhana namun mendasar, yakni Proses pelaku, jangan biarkan dia berkeliaran.
"Kami tidak ingin ada FM lain menjadi korban. Tindak tegas YAAS, supaya tidak ada YAAS lainnya. Itu permohonan kami Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri, kepada bapak Presiden," tegas Leo.
Di ruang 103 Lorong Bougenvile RS Bhayangkara, FM terbaring tak berdaya. Wajahnya pucat bak orang mati, infus masih menancap di tangannya. Semalam ia bertaruh nyawa rahimnya dikuret dalam tindakan medis untuk mengangkat janin yang gugur.
"Aduh, sakit," ujarnya lirih setiap kali tubuhnya bergerak. Air mata tak henti mengalir dari matanya, menatap langit-langit asbes sambil mengingat sang buah hati dan masa kelam yang dilaluinya bersama YAAS.
Untuk sekadar makan, FM bahkan tak selera meski bibinya sudah bolak-balik membujuk. "Ampuni saya Tuhan," ucapnya berusaha tegar.
Tragedi keguguran ini terjadi dengan cara yang dramatis. Senin (6/10) siang, Ruang Paminal Ditpropam Polda Kepri mendadak geger. FM yang tengah menjalani pemeriksaan kedua tiba-tiba meringis, menahan sakit, hingga akhirnya menjerit.
Tubuhnya tak berdaya, wajahnya pucat. Ia terjatuh dari kursi, mengeluhkan perut sakit dan muntah. "Klien kami tiba-tiba pendarahan dan kontraksi saat memberikan keterangan di Paminal. Situasi sempat panik," ungkap Leo Halawa.
FM sempat menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam sebelum kondisinya menurun drastis. "Dia sedang trauma berat. Ketika diminta menjelaskan kembali kejadian masa lalu yang menyakitkan, tubuhnya tak sanggup. Dia syok dan langsung mengalami kontraksi," tambah Leo.
Korban yang masuk pemeriksaan dalam kondisi sehat terpaksa dilarikan dengan ambulance ke RS Bhayangkara pada pukul 16.00 WIB.
Keluarga menyayangkan penanganan medis yang dianggap kurang memadai. "FM masuk IGD jam 4 sore, tapi dokter spesialis kandungan baru datang jam 8 malam. Penanganan ini terlambat," keluh kerabat korban dengan nada kecewa.
Selama empat jam, FM hanya ditangani dokter umum sebelum akhirnya mendapat penanganan spesialis. "Kami sangat menyayangkan karena tindakan medis yang kurang memadai," tambah kuasa hukum.
Kasus FM kini ditangani tiga unit berbeda di Polda Kepri dengan tiga laporan terpisah:
1. STTLP/B/87/IX/2025/SPKT/Polda Kepri - Dugaan kekerasan seksual (Ditreskrimum)
2. STTLP/B/184/IX/2025/SPKT/Polda Kepri - Dugaan penganiayaan (Ditreskrimum)
3. SPSP2/41/IX/2025/Subbagyanduan - Dugaan pelanggaran kode etik (Bidpropam)
Kuasa hukum Lisman, didampingi Leo Halawa dan Marthin Zega, menyatakan akan menghargai proses hukum namun menuntut profesionalitas.
"Kami mendorong Polda Kepri untuk serius menangani ini. Korban hanya menanggung risiko," tegas mereka.
Ini bukan keguguran pertama FM. Pada April 2025, ia sempat keguguran akibat penganiayaan yang dialami dalam hubungannya dengan YAAS.
"Akibat penganiayaan, korban sempat keguguran pada April lalu. Kini dia kembali hamil, tapi kondisinya sangat rentan," jelas kuasa hukum.
FM bahkan empat kali dirawat di rumah sakit akibat pendarahan selama menjalin hubungan dengan pelaku yang awalnya menjanjikan pernikahan namun justru memberikan kekerasan fisik dan seksual.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)
74 Kontainer Limbah Elektronik Ilegal di Batam Diamankan, Dua Kontainer Dikembalikan ke Negara Asal |
![]() |
---|
Sudah Sepekan Warga Bengkong Kesulitan Dapat Gas LPG 3 Kg, Mereka Cari Hingga ke Batam Centre |
![]() |
---|
Hendra Asman Ajak Warga Batam Rayakan Mid Autumn dengan Damai dan Penuh Kasih |
![]() |
---|
Prosedur Ketat Truk Sampah Masuk TPA Punggur, Wajib Timbang dan Disemprot Pelarut |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp4,5 Milliar, Kejati Tahan Mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.