Batam Terkini

Pakai Kotak Rokok dan Bungkus Snack, 3 Pengedar Sabu Jaringan Sagulung Ditangkap Subdit 3 Narkoba

Para tersangka masing-masing berinisial AN (27), DS  (31) dan OD (35). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Sagulung

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Dok. Polda
Tersangka pengedar sabu jaringan Sagulung ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM – Tiga  pria di Batam tak berkutik saat digerebek tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. Mereka ditangkap karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan modus penyimpanan yang cukup licik.

Para tersangka masing-masing berinisial AN (27), DS  (31) dan OD (35). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di kawasan Sagulung, Kota Batam, yakni di Kavling Sagulung Sentosa dan Perumahan Tunas Regency, Sei Binti, Jumat (3/10) malam. 

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Dharma Negara mengungkapkan ketiga pelaku menggunakan berbagai wadah sehari-hari untuk menyembunyikan sabu agar tidak mencolok.

"Ada yang disimpan di dalam kotak rokok, ada yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan bekas. Modusnya ini untuk mengelabui petugas jika dilakukan penggeledahan,” ujar Dharma, Rabu (8/10). 

Dari tangan AN, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bersih dua gram yang disembunyikan di kotak rokok Camel warna ungu dan kotak LCD kecil.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp700 ribu, sebuah dompet Eiger dan ponsel Samsung A55 yang digunakan untuk transaksi.

Setelah diinterogasi, AN mengaku barang haram itu ia peroleh dari DS yang tinggal tak jauh dari lokasi pertama.

Tim kemudian melakukan undercover buy dengan berpura-pura sebagai pembeli untuk menjebak DS. Sekitar pukul 00.45 WIB, petugas berhasil menangkap DS dan menemukan 1 paket sabu seberat 2,5 gram yang disembunyikan dalam bungkus kemasan coklat dan plastik hitam berlakban. 

"DS ini penghubung antara pengguna dan pemasok di atasnya. Setelah dia ditangkap, tim melakukan pengembangan,” lanjut Dharma.

Dari hasil pemeriksaan DS, polisi akhirnya memburu pelaku lain berinisial OD yang disebut sebagai pemasok utama sabu. OD ditangkap di Perumahan Tunas Regency sekitar pukul 01.30 WIB. 

Dari rumah OD, polisi menyita bungkus-bungkus snack bekas yang ternyata digunakan untuk menyamarkan paket sabu, satu gulung plastik hitam, dan uang tunai Rp1,5 juta.

Kompol Dharma menjelaskan, ketiga pelaku merupakan bagian dari jaringan kecil pengedar lokal Sagulungz Setiap pelaku memiliki peran berbeda, AN sebagai pengedar lapangan, DS sebagai perantara, dan OD sebagai pemasok barang.

"Mereka mencoba menyamarkan transaksi dengan sistem pesan antar dan menyembunyikan sabu di wadah yang tidak mencurigakan. Tapi upaya itu gagal total,” tegas Dharma.

Kini ketiganya telah ditahan di Mapolda Kepri bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri asal sabu yang disebut-sebut datang dari luar Batam.

Total 5,5 gram sabu dari tangan AN dan DS
Uang tunai lebih dari Rp2 juta. Lalu beberapa bungkus snack bekas dan kotak rokok serta 3 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi

Kasubdit 3 Narkoba memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga ke pemasok utama. "Kami masih menelusuri jaringan di atas OD. Dipastikan tidak berhenti sampai di sini,” kata Dharma.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved