Batam Terkini
Kantor Lurah di Perumahan Elit Dinilai Kurang Tepat, Suryanto: Masuk Saja Harus Tinggalkan Identitas
Anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Suryanto, menilai lokasi pembangunan tersebut kurang tepat karena berada di dalam kawasan perumahan elit yang
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, dalam pertemuan terbuka bersama warga, pejabat Pemko Batam, dan Kejaksaan, yang digelar di Aula RW Sukajadi, Rabu (8/10/2025).
“Kami ambil langkah tegas: pembangunan dihentikan sementara. Saya akan laporkan langsung kondisi ini kepada pimpinan, termasuk Wali Kota Batam, untuk ditindaklanjuti,” tegas Imam yang disambut tepuk tangan meriah dari warga.
Perlawanan warga bukan tanpa alasan, perwakilan warga, Janter Pardosi, menegaskan bahwa mereka mendukung keberadaan kantor lurah sebagai pusat pelayanan masyarakat.
Namun, lokasi yang saat ini dipilih berada di jantung kawasan perumahan elit yang mereka nilai tidak sesuai dengan fungsi pelayanan publik.
“Kami bukan menolak negara, kami menolak lokasi yang mengganggu kenyamanan dan privasi yang telah kami bayar mahal,” ujar Janter.
“Rumah di sini dibeli dengan harga puluhan miliar. Warga mencari ketenangan, bukan lalu lintas keluar-masuk urusan administrasi setiap hari.” tambahnya.
Menurut Janter, pembangunan kantor lurah seharusnya mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan, serta tata ruang.
Janter juga menyayangkan tidak adanya sosialisasi yang layak sebelum proyek berjalan.
Sebagai bentuk solusi, Janter bahkan menyampaikan kesiapan warga untuk turut membantu pembiayaan pembangunan di lokasi lain.
“Kalau anggaran Rp1,3 miliar tidak cukup, kami siap patungan. Kami juga siap tunjukkan lokasi alternatif yang lebih cocok dan tidak mengganggu warga,” tegasnya.
Menanggapi penolakan tersebut, Kabid Prasarana Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam, Prijo Sapto Sutjahjo, menjelaskan bahwa pembangunan dilakukan sesuai rencana dan kontrak yang telah ditandatangani.
“CKTR hanya pelaksana. Proyek ini sudah mengantongi izin dan melalui prosedur yang ditetapkan. Karena sudah terikat kontrak, pembangunan harus dilanjutkan,” jelas Prijo.
Namun pernyataan ini justru menimbulkan kecurigaan warga. Mereka menilai ada kejanggalan dalam proses pengambilan keputusan, terutama karena minimnya komunikasi dan keterlibatan warga sejak tahap awal.
Warga juga menyoroti potensi dampak negatif dari pembangunan tersebut.
Mereka khawatir keberadaan kantor kelurahan di dalam perumahan elit akan menyebabkan lonjakan aktivitas masyarakat luar, masalah parkir, hingga meningkatnya risiko gangguan keamanan.
Jadikan Homestay Markas Narkoba, Dua Bandar Sabu di Batam Diciduk Polda Kepri |
![]() |
---|
Pekerja PT di Mukakuning Batam Ditemukan Tewas Mengenaskan di Dormitori, Ada Dugaan Motif Asmara |
![]() |
---|
Ibu di Batam Kaget Lihat Anaknya Tanpa Busana di Kamar Bersama Pria yang Baru Tiga Hari Dia Kenal |
![]() |
---|
Kematian Wanita Pengantin Baru Saat Bulan Madu Masih Misteri, Suaminya Selamat Tapi Tak Sadar |
![]() |
---|
Dari Kearifan Lokal Menuju Daya Tarik Global, Disbudpar Batam Siapkan Kampung Wisata Madani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.