UMK 2026

UMK Batam 2026 Mulai Dibahas, BPS Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi Kota

Rapat perdana proses pembahasan awal mengenai penetapan Upah Minimum Kota Batam 2026, digelar di Kantor Disnaker Batam, Selasa (14/10)

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
UMK 2026 - Potret Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, di Sekupang. UMK Batam 2026 mulai dibahas dalam rapat yang dihadiri oleh unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serikat pekerja, serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam, Selasa (14/10/2025). 

Dalam pemaparannya, pertumbuhan ekonomi Batam pada triwulan II 2025 berada di angka 6,66 persen. 

Di tingkat provinsi, pertumbuhan ekonomi Kepri mencapai 7,14 persen jika sektor migas dihitung, dan 5,24 persen tanpa migas.

"Dari angka itu bisa kita lihat salah satu pendongkrak ekonomi Kepri masih berasal dari sektor pertambangan migas," kata Eko.

Ia juga menyebutkan bahwa inflasi Batam pada bulan September 2025 sebesar 0,62 persen secara bulanan (month-to-month), dan 2,82 persen secara tahunan (year-on-year).

"Kalau secara umum inflasi Batam masih stabil dan berada dalam rentang acuan BI yakni sekitar 2,5 persen plus minus 1 persen," ujarnya.

Perwakilam FSPMI, Cok Berry yang juga anggota Dewan Pengupahan Kota Batam, mengatakan regulasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan diperkirakan akan diterbitkan pada Oktober atau November 2025. 

Setelah itu, Dewan Pengupahan Batam akan mulai melakukan pembahasan mendalam.

"Diperkirakan Oktober atau November sudah keluar regulasi dari pemerintah. Setelah itu kami akan rapat mulai dari pembahasan nilai-nilai termasuk juga jika ada regulasi soal Upah Minimun Sektoral Kota (UMSK) juga kami bahas di situ," ujar Cok.

Sementara itu, dari proyeksi internal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kenaikan UMK tahun 2026 diperkirakan berkisar antara 8 hingga 10 persen. Namun hal itu masih pembahasan internal.

Rapat perdana ini dihadiri oleh unsur Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serikat pekerja, serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Batam. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved