KASUS ASUSILA DI BATAM

Aksi Asusila Lansia di Batam ke Bocah 4 Tahun Terbongkar, Modus Iming-iming Rp 3 Ribu

Aksi lansia di Batam yang berbuat asusila ke anak perempuan umur 4 tahun sejak Agustus 2025 akhirnya terbongkar. Anggota Polsek Bengkong meringkusnya.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dok. Polsek Bengkong
KASUS ASUSILA DI BATAM - Lansia di Batam berinisial Mhr (60), pelaku asusila terhadap anak perempuan berumur 4 tahun di Polsek Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepri. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ulah seorang pria lanjut usia alias lansia di Batam ini tidak pantas ditiru.

Sebab lansia berinisial Mhr (60) itu tega berbuat asusila ke anak perempuan berumur 4 tahun di kawasan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Aksi pelaku asusila di Batam itu baru terbongkar setelah keluarga korban melapokannya ke polisi setelah curiga dengan perilaku sang anak.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra membenarkan penangkapan pelaku asusila di Batam berusia 60 tahun tersebut. 

Ia mengatakan jika pelaku kini sudah masih menjalani pemeriksaan intensif.

"Benar, pelaku sudah kami tahan dan masih kami dalami apakah ada korban lain," ujar Yuli, Selasa (21/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui perbuatan itu sudah dilakukan pelaku sejak Agustus 2025. 

Ia memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban yang merupakan tetangganya sendiri.

"Dilakukan di rumahnya pelaku. Dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp3 ribu agar mau diajak ke rumahnya," tambahnya

Penyidikan masih dilakukan apakah ada lain dari aksi pelaku asusila di Batam ini.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Apriadi mengungkap jika pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksi tak pantas tersebut.

"Pertama terjadi pada Agustus, dan terakhir pada Jumat (17/10)," ungkap Apriadi.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. 

Keluarga yang mendengar pengakuan anaknya langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Kini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Bengkong. Ia dijerat Pasal 82 ayat (1) junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved