Narkoba di Batam
Tersangka Narkoba di Batam Tertunduk saat Ungkap Kasus, Tujuh Orang Terancam Hukuman Mati
Tujuh tersangka narkoba di Batam terancam hukuman mati. Dari empat orang, polisi menemukan 1,9 Kg sabu-sabu dan 852 pil ekstasi.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tujuh tersangka narkoba di Batam membelakangi sejumlah awak media saat konferensi pers di Polresta Barelang, Rabu (22/10/2025).
Mereka lebih banyak menunduk saat ungkap kasus narkoba di Batam tersebut.
Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap mereka di sejumlah lokasi di Batam berdasarkan enam laporan polisi.
Selain meringkus para tersangka, polisi juga menyita total hampir tiga kilogram barang bukti, terdiri dari sabu-sabu, ganja dan ekstasi.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K mengatakan, dari enam laporan yang ditangani, ada dua pengungkapan besar selama Oktober 2025 ini.
"Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap sabu-sabu total 1,9 kilogram, dan ganja 859 gram, dari tangan 7 tersangka," ujar Kapolresta Barelang.
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan barang haram tersebut.
"Kasus pertama melibatkan empat tersangka dengan inisial ES, M, E, dan ABS. Polisi meringkusnya di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Sekupang, Kota Batam," tambahnya.
Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita 1.928,52 gram sabu-sabu dan 852 butir pil ekstasi.
"Rencananya itu akan diedarkan di wilayah Kota Batam. Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkotika jenis sabu ini berasal dari luar negeri," kata Kombes Pol Zaenal Arifin.
Dari hasil penyelidikan, mereka mengambil langsung narkotika dari tekong kapal untuk kemudian diedarkan di Batam.
"Kemudian untuk ganja ada 3 tersangka, yaitu berinisial AFA, RA, dan HW," sebut Zaenal.
Polisi meringkusnya di Kecamatan Batu Ampar, Nongsa dan Sungai Beduk.
Saat penggeledahan, ditemukan 859,39 gram ganja yang dikemas dalam berbagai bentuk dan siap edar.
Para tersangka disebut memiliki latar belakang berbeda.
Ada yang bekerja serabutan, ada pula yang mengaku wiraswasta.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati," tegas Kapolresta Barelang. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
| Kurir Narkoba di Batam Simpan Sabu-sabu di Anus, Gerak-gerik Yamin Bikin Curiga Petugas |
|
|---|
| Siasat Licik Pelaku Narkoba di Batam Simpan Sabu-sabu Dalam Toples Bentuk Hati Dibongkar Polisi |
|
|---|
| Polisi Bongkar Modus Tersangka Narkoba di Batam Ini Tutupi Bisnis Haram, Temukan 2,6 Kg Ganja Kering |
|
|---|
| Dua Tersangka Narkoba di Batam Berpindah Kos dan Hotel Demi Hindari Polisi, Kena Ringkus Polda Kepri |
|
|---|
| Tersangka Narkoba di Batam Kaget Calon Pembeli Ternyata Anggota, Polisi Sita 1,9 Kg Ganja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.