Narkoba di Batam

Tersangka Narkoba di Batam Tertunduk saat Ungkap Kasus, Tujuh Orang Terancam Hukuman Mati

Tujuh tersangka narkoba di Batam terancam hukuman mati. Dari empat orang, polisi menemukan 1,9 Kg sabu-sabu dan 852 pil ekstasi.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
Dok Polresta Barelang
NARKOBA DI BATAM - Konferensi Pers ungkap kasus narkoba di Polresta Barelang, Rabu (22/10). Sebanyak 7 tersangka dihadirkan dengan sabu-sabu total 1,9 kilogram, 859 gram ganja dan 852 butir pil ekstasi dari 7 tersangka. Polisi meringkus mereka di lokasi berbeda berdasarkan 6 laporan polisi. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tujuh tersangka narkoba di Batam membelakangi sejumlah awak media saat konferensi pers di Polresta Barelang, Rabu (22/10/2025).

Mereka lebih banyak menunduk saat ungkap kasus narkoba di Batam tersebut.

Anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap mereka di sejumlah lokasi di Batam berdasarkan enam laporan polisi.

Selain meringkus para tersangka, polisi juga menyita total hampir tiga kilogram barang bukti, terdiri dari sabu-sabu, ganja dan ekstasi.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K mengatakan, dari enam laporan yang ditangani, ada dua pengungkapan besar selama Oktober 2025 ini. 

"Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap sabu-sabu total 1,9 kilogram, dan ganja 859 gram, dari tangan 7 tersangka," ujar Kapolresta Barelang.

Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan barang haram tersebut.

"Kasus pertama melibatkan empat tersangka dengan inisial ES, M, E, dan ABS. Polisi meringkusnya di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Sekupang, Kota Batam," tambahnya.

Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita 1.928,52 gram sabu-sabu dan 852 butir pil ekstasi. 

"Rencananya itu akan diedarkan di wilayah Kota Batam. Berdasarkan pengakuan para tersangka, narkotika jenis sabu ini berasal dari luar negeri," kata Kombes Pol Zaenal Arifin.

Dari hasil penyelidikan, mereka mengambil langsung narkotika dari tekong kapal untuk kemudian diedarkan di Batam

"Kemudian untuk ganja ada 3 tersangka, yaitu berinisial AFA, RA, dan HW," sebut Zaenal.

Polisi meringkusnya di Kecamatan Batu Ampar, Nongsa dan Sungai Beduk. 

Saat penggeledahan, ditemukan 859,39 gram ganja yang dikemas dalam berbagai bentuk dan siap edar. 

Para tersangka disebut memiliki latar belakang berbeda.

Ada yang bekerja serabutan, ada pula yang mengaku wiraswasta. 

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana mati," tegas Kapolresta Barelang. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved