DEMO DI BATAM

FSPMI Batam Desak Pekerja Subkon PT ASL Jadi Tetap, Yafet Ramon: Responsnya Positif

Ketua FPSMI Batam, Yafet Ramon meminta pekerja subkon PT ASL Shipyard menjadi pekerja tetap. Ia mengungkap jika ada respons positif dalam tuntutan itu

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
PT ASL DI BATAM - Potret galangan kapal PT ASL Shipyard di Tanjunguncang, Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pekerja subkontraktor di PT ASL Shipyard Indonesia di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini menaruh harapan baru. 

Setelah aksi dan audiensi yang digelar baru-baru ini, perusahaan memberi sinyal adanya peluang bagi sebagian pekerja subkon untuk diangkat menjadi karyawan tetap.

Dalam proyek pengerjaan kapal di PT ASL, tercatat terdapat sekitar 3.000 hingga 3.600 pekerja subkon yang selama ini menjadi tulang punggung produksi di lapangan.

Ketua FSPMI Batam, Yafet Ramon, mengatakan bahwa pertemuan dengan pihak perusahaan menghasilkan respons positif bagi para pekerja.

"Syukur Alhamdulillah. Semoga dengan pernyataan dari GM itu bisa menjadi awal perubahan yang lebih baik bagi para pekerja subkon di ASL," ujar Yafet.

Menurutnya sistem outsourcing selama ini banyak menimbulkan persoalan di lapangan. 

Ia menyebut praktik tersebut seringkali merugikan pekerja karena hak-hak normatif tidak dipenuhi secara utuh.

"Outsourcing itu melanggar hak normatif pekerja. Upahnya dibayar minimum, K3 tidak diberikan, alat pelindung diri malah beli sendiri. Jaminan ketenagakerjaan pun tidak penuh, cuma kecelakaan dan kematian, belum lagi hak-hak lainnya," tambahnya.

Ia menilai insiden kecelakaan kerja yang terjadi sebelumnya harus menjadi momentum evaluasi besar bagi perusahaan dalam memperkuat aspek keselamatan kerja.

"Ini jadi momentum. Mau berapa banyak lagi kejadian buruh meninggal? Sudah waktunya keselamatan benar-benar diutamakan," katanya.

Namun dari nota kesepakatan tersebut, juga ada beberapa hal atau syarat pertimbangan bagi pekerja subkon yang berpeluang diangkat menjadi karyawan tetap.

"Syaratnya tadi sudah disampaikan, pertama KTP harus Batam karena ada Perda yang mengatur. Kemudian sebelum bekerja wajib tes kesehatan, supaya tahu kondisi fisiknya," tuturnya.

Tes kesehatan itu, lanjutnya, penting untuk memastikan pekerja yang terlibat di proyek galangan kapal yang berisiko tinggi, dalam kondisi prima dan tidak memiliki penyakit bawaan.

Selain itu, pekerja juga diharapkan memiliki kompetensi kerja yang jelas atau punya skill.

"Jadi keahlian yang dimiliki pekerja ini harus ada keterlibatan dari pemerintah kota. Di disnaker Pemko itu kan ada kepelatihan tenaga kerja kita akan minta pemko untuk dilatih ini," ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya bersama serikat pekerja akan terus mengawal pelaksanaan nota kesepakatan dan proses pendataan pekerja subkon yang akan diangkat menjadi karyawan tetap. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved