Kamis, 23 April 2026

PSI Kepri Gelar Diskusi Panel RUU Perampasan Aset

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kepri menggelar diskusi panel RUU Perampasan Aset

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Prawira Maulana
Beres/TribunBatam
Pengurus Partai Solidaritas Indonesia DPW Kepri dan DPC Batam dalam diskusi RUU perampasan aset. 

"Yang bisa dikembalikan ke negara jauh dari harapan. Tahun 2022, pengembalian tertinggi hanya 7,8 persen. Ini menunjukkan UU Tipikor dan KUHAP tidak mampu menangani masalah ini secara optimal," jelasnya.

RUU Perampasan Aset diperlukan untuk mengatasi kondisi di mana pelaku korupsi melarikan diri, meninggal dunia, atau ada hambatan lain yang membuat proses pemidanaan tidak dapat dilanjutkan. 

Melalui jalur perdata, aset hasil korupsi tetap dapat dirampas meskipun proses pidana terhenti.

Diskusi juga mencatat beberapa kekhawatiran, antara lain overlapping proses hukum, bagaimana mengkombinasikan proses pidana dan perdata agar tidak tumpang tindih.

Selain itu juga tentang penyalahgunaan politik. Kekhawatiran RUU dijadikan alat untuk menyasar kelompok tertentu. Prof Alwan telah menawarkan solusi untuk mencegah hal ini melalui pengaturan pasal-pasal yang ketat.

Adalagi tentang cakupan aset. Misalnya apakah aset yang diperoleh sebelum seseorang menjabat dan terbukti korupsi juga akan dirampas.

Lalu tentang transparansi dan teknologi. Dr Fendi menekankan pentingnya penggunaan teknologi untuk integrasi data, transparansi, dan akuntabilitas guna mengurangi potensi penyalahgunaan.

Dalam konteks lokal, diskusi menyoroti potensi kerugian negara di Kepri, seperti kasus rokok ilegal yang menghindari cukai dan kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di pelabuhan.

"Masalah korupsi di seluruh Indonesia, termasuk Kepri, masih mengemuka dan belum selesai. Kepri dalam kondisi darurat korupsi," tegas Onward.

PSI DPW Kepri berharap hasil diskusi ini dapat menjadi masukan bagi DPR dan pemerintah untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

"Walaupun PSI belum hadir di Senayan, kami akan menyampaikan hasil diskusi ini kepada DPP dan dengan berbagai cara mengadvokasi RUU ini kepada pemerintah dan DPR RI," katanya.

Ia menyampaikan kegiatan serupa juga telah dilaksanakan di berbagai DPW PSI lainnya di seluruh Indonesia. Ini sebagai bentuk kampanye nasional partai untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Blt

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved