OKNUM POLISI PERAS PENGUSAHA
Propam Polda Kepri Tangkap Seorang Perwira, Diduga Peras Pengusaha Hingga Rp300 Juta
Oknum polisi di Batam berinisial TSH yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Kepri diamankan Propam terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha Bj
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bidang Propesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Kepri mengamankan seorang anggota Direktorat Narkoba Polda Kepri berinisial TSH.
Penangkapan terhadap oknum anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu itu dilakukan pekan lalu, setelah Propam menerima informasi keterlibatan oknum dalam kasus pemerasan seorang pengusaha.
Kabid Propam melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra membenarkan penangkapan itu.
"Informasi awal dari Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi benar, bahwa oknum Polri berpangkat Inspektur berinisial TSH diamankan untuk dilakukan pendalaman," ujar Pandra, Senin (3/11/2025).
Ia mengatakan, oknum TSH yang bertugas di Direktorat Narkoba diduga melakukan pelanggaran hukum dan diamankan minggu lalu.
"Bapak Kapolda sangat tidak mentolerir perbuatan anggota yang menciderai hukum. Oknum tersebut akan diproses," katanya.
Sementara Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.
"Sementara masih saya dalami dan keterangan dari saksi-saksi. Terbukti, kita tindak tegas tanpa ampun," ujarnya.
Sebelumnya viral di Batam, seorang pengusaha berinisial Bj, warga Botania Batam mendadak jadi sorotan, setelah mengaku menjadi korban pemerasan oleh diduga anggota BNN.
Korban mengaku diperas belum lama ini di bulan Oktober 2025, tepatnya Kamis (16/10/2025). Jumlah pelaku lebih dari lima orang.
Para pelaku menggerebek rumah pengusaha itu dan menemukan bungkus serbuk kristal diduga sabu. Atas kejadian itu, korban mengaku diperas hingga Rp300 juta.
Korban Datangi Markas Denpom Batam
Selain anggota Polda Kepri, pelaku lainnya diduga anggota TNI.
Korban penipuan gerombolan BNN gadungan itu resmi membuat laporan ke Markas Denpom 1/6 Batam yang berada di jalan Sudirman, Senin (3/11/2025) pagi.
Terlihat selain korban Bj, dua pengacara korban juga menemani BJ menuju ruang piket untuk membuat laporan.
Bj dan kuasa hukumnya langsung masuk ke ruang pengaduan. Sejumlah petugas Denpom, melarang awak media untuk mengambil foto di dalam pekarangan Mako.
"Rekan-rekan media tak boleh ambil foto atau video di dalam Mako ya," ujar petugas berbadan tegap.
Dari informasi yang dihimpun, aksi pemerasan oleh gerombolan itu dilakukan THS bersama anggota TNI.
Perbuatan jahat diotaki oleh Serka SH dan Serka SM. Dalam kejadian itu, para pelaku memeras uang Rp300 juta dari total permintaan Rp1 miliar.
Uang itu masuk ke dalam dua rekening. Ke rekening THS sebesar Rp40 juta.
Atas keterlibatan anggota TNI tersebut, Tribun masih berupaya mengofirmasi Komandan DenPom Batam.
(TribunBatam.id/bereslumbantobing)
perwira polisi
Propam Polda Kepri
Kabid Humas Polda Kepri
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
Pemerasan
pengusaha
Batam
TNI
Multiangle
polisi
| Warga NTT di Batam Pantau Sidang Perdana Kasus Majikan Aniaya ART, Ini Harapannya |
|
|---|
| Sempat Berkelit saat Ditangkap Propam, Bripda Waldi Akhirnya Akui Bunuh Dosen di Jambi |
|
|---|
| Antar Teman Bunuh Selingkuhan Istri di Lumajang, Abdul Hafid Ikut Jadi Tersangka |
|
|---|
| Nakhoda yang Pingsan saat Kapal Berlayar dari Batam ke Bintan sudah Pulang dari RS |
|
|---|
| Warga Batam Siap-siap, PLN Umumkan Pemeliharaan Rutin Hari Ini Senin 3 November 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.